KEBIJAKAN PAJAK

DJP Atur Ulang Subjek Pajak yang Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM 0,5%

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 17 November 2025 | 18.15 WIB
DJP Atur Ulang Subjek Pajak yang Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM 0,5%
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendapati tak sedikit wajib pajak UMKM, khususnya yang memanfaatkan insentif PPh final 0,5%, melakukan tax planning guna meminimalkan pajak yang terutang.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut tax planning yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut antara lain seperti praktik menahan omzet (bunching) dan memecah usaha (firm-splitting).

"Ada beberapa wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5% ini melakukan praktik bunching atau menahan omzet dan melakukan firm-splitting atau pemecahan usaha," katanya dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

Sejalan dengan itu, DJP akan mengatur ulang sejumlah ketentuan mengenai kebijakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Salah satunya ialah dengan merevisi kriteria subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2025. Nanti, wajib pajak yang berpotensi menggunakan PPh final 0,5% untuk meminimalkan pajak terutang akan dikecualikan dari fasilitas tersebut.

"Jadi, kami mengusulkan ada perubahan di pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti avoidance rule," tutur Bimo.

Selain mencegah praktik culas dari wajib pajak, lanjut Bimo, perubahan PP 55/2025 juga bertujuan untuk membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Menurutnya, banyak wajib pajak yang masih memanfaatkan tarif PPh final UMKM 0,5%, padahal usaha mereka tidak layak dikategorikan sebagai UMKM. Hal ini dikarenakan omzet mereka sudah melewati batasan (threshold) yang ditetapkan dalam PP 55/2025.

"Untuk itu, kami mengusulkan perubahan pasal 58 mengenai penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau WP PBT, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final ataupun PPh nonfinal, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," ujar Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.