KABUPATEN BATANG

Serap 70% Tenaga Lokal, Investor Bisa Dapat Insentif Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 November 2025 | 12.30 WIB
Serap 70% Tenaga Lokal, Investor Bisa Dapat Insentif Pajak Daerah
<p>Ilustrasi. Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.</p>

BATANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Melalui perda yang berlaku mulai 12 Agustus 2025 itu, Pemkab Batang di antaranya mengatur pemberian insentif pajak daerah bagi investor yang memenuhi kriteria. Pemberian insentif itu di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan asli daerah (PAD).

“Bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan asli daerah, pembangunan iklim Investasi yang berdaya saing, menciptakan daya tarik, dan meningkatkan aktivitas investasi yang strategis dan berkualitas di daerah,” bunyi pertimbangan Perda Pemkab Batang 1/2025, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Merujuk Pasal 8 ayat (1) Perda Pemkab Batang 1/2025, ada 16 kriteria yang ditetapkan agar investor dapat memperoleh insentif pajak. Pertama, memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat daerah.

Kedua, menyerap tenaga kerja daerah paling sedikit 70%. Ketiga, menyelenggarakan program tanggungjawab sosial perusahaan berbasis emisi gas rumah kaca. Keempat, menetapkan standar pelaporan dengan mengintegrasikan program lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik (environmental, social, and governance).

Kelima, menggunakan sebagian besar sumber daya daerah. Keenam, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik. Ketujuh, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto.

Kedelapan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Kesembilan, pembangunan infrastruktur. Kesepuluh, melakukan alih teknologi. Kesebelas, melakukan industri pionir. Kedua belas, melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Ketiga belas, bermitra dengan usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi. Keempat belas, industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Kelima belas, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah. Keenam belas, berorientasi ekspor.

Untuk memperoleh insentif pajak, investor bisa memenuhi salah satu atau sejumlah kriteria tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pemberian insentif pajak diatur dalam peraturan bupati.

Insentif pajak tersebut bisa diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah. Selain itu, insentif yang memenuhi kriteria juga bisa memperoleh insentif dalam bentuk:

  • pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
  • pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, usaha kecil, dan/atau koperasi di daerah;
  • bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, usaha kecil, dan/atau koperasi di daerah;
  • bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, usaha kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
  • kebijakan bunga pinjaman.

Sebagai informasi, investor dalam konteks ini adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.