JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan ataupun badan usaha tetap (BUT) untuk memilih tarif PPh yang sesuai saat mengisi SPT Tahunan PPh badan melalui coretax system.
Coretax memuat 4 opsi pilihan tarif pajak. DJP menjelaskan pemilihan tarif yang tepat bertujuan membantu sekaligus memastikan pelaporan perpajakan para wajib pajak badan ataupun BUT berjalan akurat dan sesuai ketentuan.
"Untuk wajib pajak badan, pastikan memilih tarif pajak yang sesuai saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax DJP," imbau DJP melalui media sosial, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
DJP menjelaskan wajib pajak badan atau BUT bisa memilih tarif pajak pada menu Penghitungan PPh, lalu klik submenu Induk SPT bagian D angka 11. Ketika mengeklik dropdown submenu tersebut, nanti muncul 4 daftar pilihan tarif PPh.
Pertama, tarif ketentuan umum sebesar 22%, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Tarif ini digunakan oleh wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar, dan semua bentuk usaha tetap (BUT).
Kedua, tarif fasilitas sebesar 19% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh. Pilihan tarif ini digunakan untuk wajib pajak dalam negeri yang memenuhi ketentuan dan syarat tertentu sesuai Pasal 3 PMK 40/2023.
Ketiga, tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Pihak yang bisa menggunakan pilihan tarif tersebut, yakni wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, termasuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu atau UMKM.
Wajib pajak badan pelaku UMKM ini memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Oleh karena itu, wajib pajak badan pelaku UMKM dapat memilih opsi tarif tersebut pada coretax.
"Untuk WP badan UMKM, pilihan tarif Pasal 31E pada coretax hanya digunakan dalam pengisian aplikasi Coretax DJP dan tidak mengubah ketentuan tarif yang berlaku sesuai peraturan," jelas DJP.
Keempat, tarif pajak lainnya. Opsi dalam menu coretax ini dapat digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai kontrak atau perjanjian antara wajib pajak dengan pemerintah.
DJP menyebut misalnya, wajib pajak yang memilih tarif pajak lainnya ialah wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (dik)
