KEBIJAKAN PAJAK

DPR Soroti Aturan Restitusi Dipercepat, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 November 2025 | 17.35 WIB
DPR Soroti Aturan Restitusi Dipercepat, Begini Penjelasan Dirjen Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Hillary Brigitta Lasut mengaku menerima banyak keluhan dari wajib pajak soal ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).

Hillary mengatakan pengajuan restitusi dipercepat ternyata tidak semudah yang tertulis pada peraturan atau publikasi DJP. Sebab, masih banyak wajib pajak yang kesulitan untuk mendapatkan kembali kelebihan pajak yang telah dibayarkan.

"Bayangkan mereka kelebihan membayar pajak, tetapi untuk mendapatkan hak mereka kembali sepertinya sulit sekali. Prosedurnya berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan," katanya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Keluhan soal restitusi dipercepat ini Hillary sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama beberapa pejabat eselon I Kemenkeu, termasuk Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Hillary menilai kebijakan dan pelayanan pajak semestinya diarahkan untuk mendukung investasi dan kegiatan ekonomi. Termasuk soal restitusi dipercepat, tujuannya adalah memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja.

Dengan restitusi dipercepat, wajib pajak yang memenuhi kriteria idealnya bisa dengan cepat mendapatkan kembali kelebihan pajak yang dibayarkan untuk menggerakkan bisnisnya. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang sulit untuk melakukan restitusi pajak.

Dia pun meminta DJP memperbaiki prosedur restitusi dipercepat agar wajib pajak bisa segera mendapatkan kembali kelebihan pajak yang telah dibayarkan.

"Kalau mereka sudah sudah sesuai dengan kriteria, sudah merupakan pengusaha kena pajak berisiko rendah dan lain-lain, seharusnya tidak sulit untuk dilakukan," ujarnya.

Merespons pernyataan Hillary, Bimo menjelaskan ketentuan restitusi dipercepat sebenarnya mengikat baik wajib pajak maupun fiskus. Menurutnya, DJP memiliki prosedur yang detail untuk memproses restitusi dipercepat beserta service level agreement (SLA) yang jelas.

Dia juga menegaskan DJP tidak akan menghambat hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pajak yang telah dibayarkan.

"Kami tidak ada niat untuk menahan pembayaran pengembalian pendahuluan ataupun seperti yang dikhawatirkan. Hak wajib pajak akan selalu kami penuhi," ucapnya.

Belum lama ini, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER-16/PJ/2025 yang mengatur pelaksanaan restitusi dipercepat. Melalui peraturan tersebut, DJP menyesuaikan ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat.

Sesuai dengan ketentuan, ada 3 golongan pihak yang bisa mengajukan restitusi dipercepat. Pertama, wajib pajak kriteria tertentu.

Kedua, wajib pajak persyaratan tertentu. Ketiga, PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu.

Perincian kriteria dari setiap pihak tersebut mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.