JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akhirnya merilis portal yang dapat digunakan untuk validasi dan registrasi massal Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai. Layanan itu diberikan melalui Portal NPWP versi 2.1 yang dapat diakses pada laman: https://portalnpwp.pajak.go.id.
Layanan tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak badan pemberi kerja dan instansi pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal, sekaligus registrasi otomatis bagi data yang telah tervalidasi.
“DJP telah meluncurkan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1 sebagai bagian dari peningkatan kualitas data dan pemutakhiran identitas perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax),” jelas DJP melalui laman resminya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data pegawai dengan sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam penerbitan bukti pemotongan pajak tanpa penggunaan NPWP sementara (format 999xxx).
Untuk mempermudah wajib pajak menggunakan layanan tersebut, DJP pun telah menyediakan panduannya. Wajib pajak dapat mengunduh panduan “Validasi & Registrasi Massal NIK” melalui tautan Panduan Registrasi Massal NIK - Portal NPWP | Direktorat Jenderal Pajak.
“DJP mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memanfaatkan layanan ini guna memastikan data identitas pegawai telah sesuai dengan ketentuan pemadanan NIK-NPWP dan mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan pada Sistem Coretax,” tegas DJP.
Merujuk pada panduan “Validasi & Registrasi Massal NIK”, setidaknya ada 3 tujuan dirilisnya Portal NPWP versi 2.1. Pertama, sebagai saluran alternatif bagi pemberi kerja melakukan validasi NIK massal pada data kependudukan agar NIK pegawai/penerima penghasilan dapat dimigrasikan dan teregistrasi pada sistem Coretax.
Kedua, pemberi kerja bisa membuat bukti pemotongan (Bupot) tanpa menggunakan NPWP sementara. Adapun NIK yang telah berhasil registrasi selanjutnya dapat dibuatkan Bupot oleh pemberi penghasilan tanpa lagi gunakan NPWP sementara (999xxx).
Hal ini sangat penting untuk keperluan kewajiban pembuatan A1/A2 pada masa pajak terakhir (Desember/Bulan Berhenti Bekerja) bagi pegawai tetap/pensiunan.
Ketiga, persiapan pelaporan SPT Tahunan. Bupot dengan NIK tervalidasi yang dibuat oleh pemberi kerja melalui Coretax akan digunakan oleh pegawai atau penerima penghasilan sebagai kredit pajak, sehingga pegawai dapat mudah melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, semenjak implementasi coretax, DJP mengalihkan saluran pembuatan Bupot PPh dari DJP Online ke Coretax. Namun, ada kalanya pembuatan Bupot PPh terkendala karena NPWP/NIK penerima penghasilan tidak valid karena belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP atau alasan lainnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP telah menyiapkan NPWP sementara dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000 sebagaimana diumumkan melalui KT-05/2025. NPWP sementara tersebut otomatis menggantikan NPWP pihak yang dipotong apabila NIK-nya tidak valid.
Pada pembuatan Bupot PPh dengan skema key-in, pemotong/pemungut pajak harus memasukkan terlebih dahulu NPWP/NIK penerima penghasilan agar informasi NIK yang tidak valid muncul pada bagian nama.
Apabila NPWP/NIK tersebut memang tidak valid maka sistem akan otomatis memunculkan pop-up notifikasi bahwa NPWP/NIK belum terdaftar dalam sistem dan meminta konfirmasi untuk menggunakan NPWP Sementara dengan format sebagai berikut:
Kendati menjadi solusi, berdasarkan KT-05/2025, penggunaan NPWP Sementara tersebut memiliki 2 konsekuensi. Pertama, Bupot PPh tidak akan terkirim ke akun coretax penerima penghasilan. Kedua, Bupot PPh tidak akan ter-prepoulated dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
Konsekuensi tersebut di antaranya akan berdampak pada administrasi pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Formulir BPA1. Adapun Bupot PPh Formulir BPA1 merupakan Bupot yang dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu: (i) masa pegawai tetap berhenti bekerja; atau (ii) masa pajak Desember.
Dalam pembuatan Bupot PPh Formulir BPA1 mayoritas kolom tidak dapat diedit dan hanya terisi otomatis dari hasil prepopulasi BPMP yang dibuat dengan NIK tervalidasi (sudah terdaftar di database).
Artinya, Bupot PPh Formulir BPA1 tidak dapat dibuat apabila BPMP pegawai tetap masih menggunakan NPWP Sementara. Sebab, sistem coretax tidak dapat menarik (mem-prepopulated) data dari BPMP yang dibuat menggunakan NPWP Sementara. Simak Bikin Bupot Pegawai Pakai NPWP Sementara, Adakah Konsekuensinya?
Terkait dengan kendala tersebut, DJP pun mengimbau penerima penghasilan (pegawai) agar segera mendaftarkan NIK-nya dalam sistem coretax.Nah, untuk mempermudah, DJP merilis Portal NPWP versi 2.1 agar pemberi kerja bisa memvalidasi NIK pegawainya secara massal. (rig)
