JAKARTA, DDTCNews – Nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi salah satu data yang harus dilengkapi pelaku usaha saat mengajukan perizinan berusaha.
Bagi pelaku usaha orang perseorangan belum memiliki NPWP maka dapat mengajukan NPWP saat mengisi data untuk pengajuan perizinan berusaha. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi No. 5/2025.
“Dalam hal...belum memiliki NPWP, pelaku usaha orang perseorangan bisa mengajukan permohonan NPWP pada saat pengisian data sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1),” bunyi Pasal 33 ayat (2) Permen Investasi 5/2025, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Perlu diperhatikan, pengisian data perizinan berusaha tersebut dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). Atas permohonan NPWP tersebut, sistem OSS akan mengirimkan data ke kementerian keuangan.
Hal ini berarti sistem OSS menjadi saluran lain yang bisa digunakan oleh pelaku usaha orang perseorangan untuk mendaftar NPWP. Adapun OSS sebagai saluran lain pendaftaran NPWP juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Merujuk Pasal 14 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pendaftaran diri wajib pajak dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran. Ketiga saluran tersebut meliputi: (i) portal wajib pajak (coretax); (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau (iii) contact center.
Pasal 19 ayat (1) PER-7/PJ/2025 pun telah memerinci 3 jenis laman atau aplikasi lain yang bisa menjadi opsi saluran pendaftaran NPWP. Pertama, sistem administrasi badan hukum (SABH) dan sistem administrasi badan usaha (SABU).
Sebagai informasi, pendaftaran wajib pajak melalui SABH dan SABU dapat diakses via Portal Administrasi Hukum (AHU). Pendaftaran melalui portal AHU tersebut dapat diajukan oleh wajib pajak badan melalui notaris.
Notaris dalam konteks ini mengacu pada notaris yang membuat akta pendirian badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH atau SABU. Dengan demikian, wajib pajak badan kini bisa mendaftarkan diri via portal AHU melalui notaris.
Kedua, sistem OSS. Sesuai dengan ketentuan pendaftaran NPWP melalui OSS bisa dilakukan oleh orang pribadi. Ketiga, laman atau aplikasi lain yang ditetapkan dirjen pajak sebagai saluran pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak. Simak PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak (rig)
