PROVINSI ACEH

Segera Manfaatkan! Pemprov Kembali Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 13 November 2025 | 13.00 WIB
Segera Manfaatkan! Pemprov Kembali Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan
<p>Pamflet program pemutihan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) di&nbsp;Provinsi Aceh.</p>

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemprov Aceh kembali meluncurkan program pemutihan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 12 November 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra mengatakan kebijakan insentif ini tertuang dalam Pergub Aceh 25/2025. Ia juga menuturkan salah satu alasan pemprov menggelar pemutihan PKB ialah guna meringankan beban ekonomi masyarakat Aceh.

"Kebijakan ini kita lakukan berdasarkan Pergub Aceh 25/2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 12 November 2025," ujarnya, dikutip pada Kamis (13/11/2025).

Secara terperinci, ada 4 jenis insentif yang dapat dimanfaatkan oleh warga Aceh. Pertama, pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100%.

Kedua, bebas denda PKB. Ketiga, bebas pajak progresif termasuk untuk kendaraan baru. Keempat, diskon 100% untuk bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas atau seken (BBNKB II).

Reza menjelaskan selama periode pemutihan PKB berlaku, wajib pajak tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya dalam kondisi mati pajak juga bisa segera memanfaatkan momentum ini untuk memperbarui STNK-nya.

"Wajib pajak membawa STNK kendaraan bermotor yang sudah mati waktu bayar pajaknya, dan bawa STNK dan KTP atau kartu keluarga. Jika masa berlaku 5 tahun STNK sudah mati, bisa diperpanjang di Kantor Samsat terdekat," imbaunya dilansir acehtrend.com.

Reza menyampaikan pemutihan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan berpelat BL dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di wilayah Provinsi Aceh, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat di Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.

Namun, Reza menegaskan keringanan pajak di atas hanya berlaku bagi warga Aceh dengan kendaraan berpelat nomor BL. Selain itu, kebijakan pemutihan juga tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi keluar Aceh. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.