KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Diatur secara Eksplisit, Suap Tak Bisa Dibiayakan oleh WP

Muhamad Wildan
Selasa, 18 November 2025 | 15.45 WIB
Bakal Diatur secara Eksplisit, Suap Tak Bisa Dibiayakan oleh WP
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2025 turut memuat pasal baru yang secara eksplisit mencegah pembebanan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengaturan khusus terkait dengan biaya suap diperlukan untuk memuluskan proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Kami memasukkan semua standar anti bribery management system sesuai dengan standar OECD di dalam kerangka regulasi yang ongoing kami akan sempurnakan," katanya, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Sebagaimana termuat dalam roadmap aksesi Indonesia sebagai anggota OECD yang telah diadopsi oleh OECD Council pada 29 Maret 2024, terdapat banyak core principles yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk menjadi anggota OECD.

Salah satu syarat dimaksud adalah mengadopsi Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions atau yang sering disebut sebagai Konvensi Antisuap OECD.

Negara yang mengadopsi konvensi tersebut harus berkomitmen untuk melarang pembebanan biaya pembayaran suap sebagai pengurang penghasilan bruto.

Tak hanya itu, roadmap aksesi juga meminta Indonesia untuk membuat aturan yang gamblang mengenai tidak dimungkinkannya pembebanan biaya suap sebagai pengurang penghasilan bruto.

Ke depan, lanjut Bimo, DJP akan terus menyelaraskan ketentuan pajak yang berlaku dengan standar-standar global yang terus berkembang, utamanya untuk memerangi praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

"Jadi di Direktorat Pajak Internasional kami selalu mengharmoniskan dan menyelaraskan dengan praktik-praktik, baik dari misalnya agenda untuk BEPS," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Pejuang Cinta
baru saja
Wkwkwkkw biasanya misal pajaknya 10 juta... Nanti setor ke negara 2 juta, 8 juta masuk ke oknum... Itu pengandaian 10 juta, bayangin kalo ratusan bahkan M...oknum pajak konoha nih bos, gak bakal ketahuan suapnya cash soalnya