JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI rate di level 4,75% pada November 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan suku bunga deposit facility juga tidak mengalami perubahan dan tetap di angka 3,75%. Begitu pula suku bunga lending facility tetap sebesar 5,5%.
"Berdasarkan asesmen menyeluruh, rapat dewan gubernur BI pada 18-19 November 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI rate sebesar 4,75%," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Sejalan dengan penetapan suku bunga acuan, Perry menyampaikan bahwa BI rate sudah turun sebanyak 150 basis point (bps) sejak 2024 menjadi 4,75%.
BI rate turun sebanyak 25 bps pada September 2024, kemudian turun 125 bps selama tahun 2025 menjadi 4,75% hingga November 2025. Gubernur BI menegaskan bahwa BI rate saat ini berada di level terendah sejak 2022.
"Keputusan ini [mempertahankan BI rate] konsisten dengan fokus kebijakan jangka pendek pada stabilisasi nilai tukar rupiah dan menarik aliran masuk investasi portofolio asing dari dampak meningkatnya ketidakpastian global," papar Perry.
Perry menambahkan BI tetap memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini.
Ke depan, lanjutnya, BI akan meninjau ruang penurunan BI rate dengan mempertimbangkan perkiraan inflasi pada 2025 dan 2026 yang terkendali pada kisaran 2,5% plus minus 1%, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Perry menyampaikan pelonggaran kebijakan makroprudensial diperkuat dengan meningkatkan efektivitas implementasi pemberian likuiditas kepada perbankan. Upaya ini juga bertujuan mempercepat penurunan suku bunga dan kenaikan pertumbuhan kredit pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor prioritas pemerintah.
Dia juga mengatakan kebijakan sistem pembayaran akan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Caranya, BI akan memperluas akseptasi pembayaran digital, menguatkan struktur industri sistem pembayaran dan meningkatkan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran. (dik)
