JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Menurutnya, banyak wajib pajak yang selama ini berhak, tetapi tidak menggunakan PPh final UMKM karena telah melewati batas waktu tertentu.
"Nah, kami mengusulkan perubahan di Pasal 59 Bab X PP 55/2022, penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang atau PT orang pribadi," katanya, dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Perlu diketahui, Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh final sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh final UMKM paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Kedua, paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Ketiga, paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Syarat perhitungan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022. Jadi, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.
Bagi wajib pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP itu berlaku.
Lebih lanjut, Bimo menambahkan bahwa payung hukum yang merevisi perubahan dalam PP 55/2022 juga sedang dalam tahap finalisasi.
"Untuk prosesnya, dapat kami laporkan sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada tanggal 22-24 Oktober 2025. Sekarang sudah di Sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP kepada Presiden," jelas Bimo. (rig)
