KABUPATEN SUBANG

Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi Bangunan, Berlaku hingga 15 Desember

Muhamad Wildan
Jumat, 14 November 2025 | 15.30 WIB
Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi Bangunan, Berlaku hingga 15 Desember
<p>Ilustrasi.</p>

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang memutuskan untuk menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam pemutihan kali ini, wajib pajak berkesempatan untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB. Pemutihan diselenggarakan mulai 12 November hingga 15 Desember 2025.

"Melalui kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dibebaskan dari denda. Jadi cukup membayar pokok pajaknya saja," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Subang Yeni Nuraini, dikutip pada Jumat (14/11/2025).

Yeni menjelaskan pemutihan merupakan bentuk perhatian Pemkab Subang terhadap masyarakat. Pemutihan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB.

"Momentum ini kami harap dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Selain membantu warga, langkah ini juga menjadi upaya mempercepat realisasi pendapatan daerah," kata Yeni seperti dilansir tintahijau.com.

Jumlah tunggakan PBB yang perlu dilunasi bisa diperoleh wajib pajak dengan mengakses aplikasi Sipanda Subang. Aplikasi ini bisa diunduh oleh wajib pajak melalui Google Play.

Tak hanya itu, Bapenda Kabupaten Subang juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp pada nomor +628112356633 dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan panduan.

"Bangun Subang bersama, pajak kita untuk Subang tercinta. Mari manfaatkan penghapusan denda ini dan wujudkan Subang yang makin ngabret!," ujar Yeni. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.