JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak pelaku UMKM melalui skema tarif PPh final sebesar 0,5%, tetapi juga melakukan upaya lain untuk mendukung UMKM.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencontohkan DJP memiliki program khusus, yakni business development service (BDS). Program ini bertujuan membina dan mendampingi wajib pajak UMKM agar berkembang atau bahkan naik kelas.
"DJP juga melakukan berbagai upaya pemberdayaan UMKM. Jadi, kami ada program business development service, di mana kita memberikan pembekalan bagi UMKM, memberikan coaching clinic untuk pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM," katanya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Bimo menjelaskan melalui program BDS, petugas pajak memberikan pendampingan serta konsultasi untuk membantu wajib pajak UMKM memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.
Tidak hanya itu, dia menyampaikan DJP juga menyediakan alat bantu seperti mini kalkulator untuk memudahkan atau menyederhanakan perhitungan pajak. Dengan metode ini, ia menilai para pelaku UMKM akan lebih memahami cara menghitung pajaknya.
"Kami juga memberikan mini kalkulator yang untuk simplifikasi ketika UMKM harus memahami cara-cara penghitungan pajak," imbuh Dirjen Pajak.
Bimo menambahkan DJP juga gencar mengadakan UMKM Expo guna memperkuat dan mengembangkan UMKM. Biasanya, UMKM Expo diselenggarakan secara reguler tiap tahun oleh unit vertikal DJP di daerah.
Kegiatan pameran ini kerap digelar di lingkungan tiap-tiap kantor pajak. Adapun ajang tersebut merupakan wadah untuk mempromosikan produk-produk unggulan UMKM lokal.
"Kami juga memberikan area, ruang bagi UMKM untuk berjualan di lingkungan DJP, tepatnya di semua unit vertikal DJP," tutur Bimo. (dik)
