ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Sewa Lapangan Kena PPh Final 0,5%? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 November 2025 | 19.00 WIB
Penghasilan Sewa Lapangan Kena PPh Final 0,5%? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan penghasilan yang diterima dari persewaan lapangan badminton bukan merupakan penghasilan yang dapat dikenai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Kring Pajak menegaskan sewa lapangan badminton dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan. Ketentuan perpajakannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017.

“PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan tidak termasuk dari penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final untuk pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu/UMKM,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (17/11/2025).

Ketentuan mengenai jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam penghasilan usaha yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Berikut jenis penghasilan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,

yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Terdapat beberapa jenis wajib pajak yang tidak bisa memanfaatkan PPh Final 0,5% tersebut. Pertama, wajib pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh. Kedua, wajib pajak bentuk usaha tetap.

Ketiga, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4).

Keempat, wajib pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:

  • Pasal 31A UU PPh;
  • PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
  • Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.