JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan penghasilan yang diterima dari persewaan lapangan badminton bukan merupakan penghasilan yang dapat dikenai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Kring Pajak menegaskan sewa lapangan badminton dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan. Ketentuan perpajakannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017.
“PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan tidak termasuk dari penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final untuk pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu/UMKM,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (17/11/2025).
Ketentuan mengenai jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam penghasilan usaha yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
Berikut jenis penghasilan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final:
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 meliputi:
yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Terdapat beberapa jenis wajib pajak yang tidak bisa memanfaatkan PPh Final 0,5% tersebut. Pertama, wajib pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh. Kedua, wajib pajak bentuk usaha tetap.
Ketiga, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4).
Keempat, wajib pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
