JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 79 aduan perihal surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang disampaikan oleh para wajib pajak melalui Lapor Pak Purbaya.
Dalam laporan dimaksud, wajib pajak berpandangan bahwa petugas pajak tidak komunikatif dalam menyampaikan SP2DK dan bahkan cenderung menekankan adanya potensi kurang bayar yang lebih tinggi bila SP2DK dilanjutkan ke pemeriksaan.
"Petugas pajak tidak komunikatif dan menyampaikan akan ada pemeriksaan dengan risiko kurang pajak yang lebih besar," katanya saat membacakan aduan yang disampaikan melalui Lapor Pak Purbaya, Jumat (14/11/2025).
Berkaca pada kondisi tersebut, Purbaya berencana meningkatkan kompetensi account representative (AR) dalam berkomunikasi dengan wajib pajak. Tanpa komunikasi yang baik, SP2DK dimaknai oleh wajib pajak sebagai tagihan yang bersifat memaksa.
Tak hanya itu, lanjutnya, Kemenkeu juga akan memperkuat kegiatan profiling pegawai pajak yang akan diangkat menjadi AR.
"Untuk Inspektorat Jenderal (Itjen), diharapkan melakukan pengawasan secara berkala terhadap AR," ujarnya.
Perlu diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh AR pada kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK, yakni kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Penjelasan disampaikan oleh wajib pajak secara tatap muka langsung, tatap muka audio visual, ataupun secara tertulis.
Kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut atas kegiatan P2DK terhadap wajib pajak akan dimuat dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).
Bila disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak menyampaikan/membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian, LHP2DK akan mengusulkan pemeriksaan atas wajib pajak dimaksud. (rig)
