JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengirim banyak surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak pada akhir tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Senin (17/11/2025).
Pengiriman 'surat cinta' ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan para wajib pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya pada tahun ini. Sebab, masih ada beberapa wajib pajak pelaku usaha yang belum membayar pajak sesuai dengan besaran yang seharusnya.
"Ada beberapa yang belum bayar secara penuh, akan kita approach. Akan kita datangi supaya mereka bayar pajak tepat waktu. Kita akan kirimkan surat cinta ke mereka supaya bayar tepat waktu. Segala effort diarahkan untuk yang belum bayar pajak, bayar pajak sesuai aturan," ujar Purbaya.
Tak hanya itu, Purbaya mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan penagihan pajak atas 200 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak inkracht senilai Rp60 triliun.
Dari total tunggakan tersebut, Purbaya mengatakan tunggakan pajak senilai Rp20 triliun akan cair pada tahun ini.
Hingga saat ini, total tunggakan pajak yang sudah berhasil dicairkan oleh DJP adalah senilai Rp8 triliun. "Kemungkinan besar tertagih [Rp20 triliun]. Mereka jangan main-main sama kita," ujar Purbaya.
Dengan langkah-langkah di atas, pendapatan negara akan terjaga sehingga defisit anggaran pada akhir tahun tidak akan melebihi threshold yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara, yakni sebesar 3% dari PDB.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2025 tercatat baru senilai Rp1.295,3 triliun. Adapun outlook penerimaan pajak pada tahun ini adalah senilai Rp2.076,9 triliun.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang peluang memperpanjang periode penerapan skema PPh final dengan tarif 0,5% tanpa batas waktu khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Setelahnya, ada pembahasan soal usulan insentif pajak untuk perusahaan media massa.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 79 aduan perihal SP2DK yang disampaikan oleh para wajib pajak melalui Lapor Pak Purbaya.
Dalam laporan tersebut, wajib pajak berpandangan petugas pajak tidak komunikatif dalam menyampaikan SP2DK. Purbaya pun berencana meningkatkan kompetensi account representative (AR) dalam berkomunikasi dengan wajib pajak.
Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan memperkuat kegiatan profiling pegawai pajak yang akan diangkat menjadi AR. "Untuk Inspektorat Jenderal (Itjen), diharapkan melakukan pengawasan secara berkala terhadap AR," ujarnya. (DDTCNews, Kontan)
Purbaya membuka peluang implementasi skema PPh final dengan tarif 0,5% tanpa batas waktu khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Menurutnya, PPh final bisa dipermanenkan sepanjang skema tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh UMKM, bukan oleh usaha besar yang berpura-pura menjadi UMKM.
"Sebetulnya kalau betul-betul UMKM, mereka enggak ngibul-ngibul, sudah gede tapi ngaku UMKM, harusnya enggak apa-apa dipermanenkan," katanya.
Meski demikian, skema PPh final UMKM belum akan dipermanenkan dalam waktu dekat. Pemerintah akan tetap memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM hingga 2029 sembari mengevaluasi penerapannya di lapangan. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Republika)
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) mengusulkan pemberian insentif pajak untuk media massa melalui inisiatif no tax for knowledge.
No tax for knowledge merupakan inisiatif tentang pengurangan pajak bagi perusahaan media yang memiliki kredibilitas dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Pengurangan pajak dapat diberikan kepada perusahaan media karena menyebarkan edukasi dan informasi yang benar.
"Inisiatif ini bertujuan agar lembaga jurnalistik bisa berkelanjutan dan negara ini punya informasi serta edukasi yang baik untuk seluruh masyarakat dan generasi ke depan," ujar Ketua Forum Pemred Indonesia Retno Pinasti. (Kompas, Media Indonesia)
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan peraturan baru yang digadang mampu menyederhanakan proses perizinan berusaha. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Investasi 5/2025).
Pada dasarnya, beleid itu mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) dan fasilitas penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum.
“...Untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” bunyi penggalan pertimbangan Peraturan Menteri Investasi 5/2025, dikutip pada Jumat (14/11/2025). (DDTCNews)
Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP 44/2025 bersifat omnibus karena menggantikan 3 peraturan sekaligus, yakni PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, dan PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP. Melalui penerbitan PP 44/2025, tata kelola PNBP diharap makin akuntabel dan sederhana.
"Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola PNBP yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di seluruh kementerian/lembaga," tulis Ditjen Anggaran (DJA) di laman resminya. (DDTCNews) (dik)
