PP 55/2022

PP 55/2022 Direvisi, Formula Omzet PPh Final UMKM Bakal Ikut Diubah

Muhamad Wildan
Selasa, 18 November 2025 | 10.30 WIB
PP 55/2022 Direvisi, Formula Omzet PPh Final UMKM Bakal Ikut Diubah
<p>Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas PP 55/2022 turut mengubah tata cara penghitungan peredaran bruto guna menentukan apakah wajib pajak boleh memanfaatkan PPh final UMKM.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ke depan seluruh peredaran bruto wajib pajak bakal turut diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak dimaksud boleh memanfaatkan PPh final UMKM atau tidak.

"Kami mengusulkan perubahan Pasal 58 mengenai penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas baik yang dikenai PPh final ataupun PPh nonfinal, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Dalam Pasal 58 PP 55/2022 yang saat ini berlaku dan belum direvisi, wajib pajak berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM bila peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Peredaran bruto tersebut ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha termasuk dari cabang.

Menurut Bimo, pasal dimaksud perlu direvisi mengingat kini banyak wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM meski omzetnya secara agregat sudah melebihi threshold.

"Kami menemukan indikasi wajib pajak masih bisa memanfaatkan PPh final 0,5%, sementara secara ekonomi agregasi total dari peredaran bruto konsolidasinya sudah melewati batasan threshold yang ditetapkan," ujar Bimo.

Bimo mengatakan draf revisi atas PP 55/2022 sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum pada 24 Oktober 2025.

Saat ini, draf revisi PP 55/2022 yang sudah diharmonisasi tersebut telah diserahkan kepada Setjen Kementerian Keuangan untuk diajukan permohonan penetapan PP kepada presiden. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.