KEBIJAKAN PAJAK

Diadukan ke Purbaya, DJP Bukper Bendahara yang Tak Setorkan Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 16 November 2025 | 13.00 WIB
Diadukan ke Purbaya, DJP Bukper Bendahara yang Tak Setorkan Pajak
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan terkait dengan ketidakpatuhan bendahara pemerintah dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari rekanan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan wajib pajak melalui Lapor Pak Purbaya, diketahui ada bendahara pemerintah pada Pemkab Bangkalan yang tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut secara tepat waktu atau bahkan tidak menyetorkannya sama sekali.

"DJP telah berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan dengan menyampaikan bukti permulaan (bukper) dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh bendahara pemerintah," ujar Purbaya, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

Purbaya menuturkan Ditjen Pajak (DJP) selama ini telah berupaya meningkatkan kompetensi perpajakan bendahara pemerintah agar tidak timbul kesalahan dalam pemungutan dan penyetoran pajak.

"Status perkara saat ini bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri (kejari)," tuturnya.

Pada tingkat pusat, DJP bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangani tindak pidana perpajakan, termasuk tindak pidana yang timbul akibat ketidakpatuhan bendahara pemerintah.

Sebagai informasi, bendahara pemerintah selaku pejabat pada instansi pemerintah berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah.

PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian oleh instansi pemerintah tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). PPh Pasal 22 atas pembelian barang dimaksud terutang dan dipungut saat pembayaran.

Instansi pemerintah juga ditunjuk sebagai pemungut PPN dan berkewajiban memungut PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada pemerintah.

Sesuai dengan PMK 81/2024, PPh Pasal 22 wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.