JAKARTA, DDTCNews - Perubahan ketentuan pajak atas aset kripto diyakini akan mendorong pengembangan industri kripto di dalam negeri. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (6/8/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berharap penerbitan PMK 50/2025 membuat daya saing industri kripto nasional terus menguat.
"Pada prinsipnya kami menyambut baik telah terbitnya PMK 50/2025 yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya untuk memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto," katanya.
Pemerintah baru-baru ini juga telah menerbitkan 3 peraturan baru mengenai perlakuan pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Aset kripto tidak lagi dikenakan PPN karena kini dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga. Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final Pasal 22.
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri. Apabila transaksinya dilakukan melalui PPMSE luar negeri maka tarifnya menjadi 1%.
Menurut Hasan, perbedaan besaran tarif PPh Pasal 22 itu mengindikasikan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan platform berizin pelaku domestik.
"Tentu harapannya berbagai pihak terus akan mengedepankan berbagai kebijakan dan juga insentif bagi industri aset keuangan digital dan aset kripto domestik, yang kalau kita lihat kondisinya memang masih memerlukan terus dukungan, terutama dalam fase awal pengembangannya ini," ujarnya.
Hasan menegaskan OJK mendorong semua pihak terus memastikan terciptanya level of playing field yang sehat bagi industri kripto nasional agar dapat bersaing dengan ekosistem sejenis di regional dan global.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai efek stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025. Lalu, ada juga bahasan mengenai kewajiban peserta USKP untuk mengikuti briefing, PKP penambang kripto bisa buat faktur pajak eceran, dan lain sebagainya.
OJK menyebut nilai transaksi aset kripto hingga Juni 2025 telah mencapai Rp224,11 triliun. Khusus pada Juni 2025 saja, nilai transaksinya mencapai Rp32,31 triliun, turun 34,81% dari posisi bulan sebelumnya senilai Rp49,57 triliun.
Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto pada Juni 2025 berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta, naik 5,18% dibandingkan dengan posisi Mei 2025 yang sebanyak 15,07 juta konsumen.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, berbagai data tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen terus terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A dan Tingkat B Periode II/2025 wajib mengikuti briefing yang digelar Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-11/KP3SKP/VIII/2025, briefing USKP Periode II/2025 akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, (13/8/2025). Peserta dapat mengikuti briefing tersebut melalui tautan: https://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP.
“Peserta USKP wajib mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan pada Hari Rabu, 13 Agustus 2025 secara online melalui Zoom Meeting,” jelas KP3SKP dalam PENG-11/KP3SKP/VIII/2025. (DDTCNews)
Pemerintah menghapus impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dari daftar pengecualian PPh Pasal 22. Penghapusan pengecualian tersebut dilakukan melalui PMK 51/2025.
Kendati dihapus, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor yang telah terbit tetap berlaku. SKB tersebut berlaku sesuai dengan periode yang tertera dalam SKB.
“SKB pemungutan PPh atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor yang telah diperoleh wajib pajak, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SKB,” bunyi Pasal 14 huruf a PMK 51/2025. (DDTCNews)
Penambang aset kripto yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto yang terutang PPN besaran tertentu sebesar 2,2%.
Mengingat penambang aset kripto yang dikukuhkan sebagai PKP dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran, penambang dimaksud dapat membuat faktur pajak eceran atau digunggung.
"PKP ... dapat membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai faktur pajak atas penyerahan JKP kepada penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir," bunyi Pasal 9 ayat (3) PMK 50/2025. (DDTCNews)
Pemerintah kembali akan mengguyur insentif guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III/2025. Sebab, pada kuartal II/2025, perekonomian Indonesia mampu tumbuh sebesar 5,12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengalokasikan Rp10,8 triliun untuk memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat. Menurutnya, upaya ini menjadi bekal untuk menjaga momentum pertumbuhan kuartal III/2025.
"Untuk kuartal III/2025, kita masih ada Rp10,8 triliun [untuk menggelontorkan] stimulus aktivitas ekonomi yang akan terlaksana di kuartal III/2025," katanya dalam Konpers Pertumbuhan ekonomi Kuartal II/2025. (DDTCNews)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,12% pada pada kuartal II/2025.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud mengatakan kinerja perekonomian pada kuartal II/2025 tidak terlepas dari serangkaian stimulus yang diberikan pemerintah. Dengan sokongan stimulus, ekonomi pada kuartal II/2025 mampu tumbuh lebih tinggi dari kuartal sebelumnya.
"Hasil dari respon kebijakan juga turut menopang kinerja perekonomian triwulan II/2025. Salah satunya kebijakan terkait paket paket stimulus untuk menjaga daya beli," katanya. (DDTCNews/Kontan)