JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan relaksasi dengan menyesuaikan ulang cicilan atau restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) untuk para pelaku usaha yang terdampak bencana alam di 3 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi yang mengatur restrukturisasi KUR hingga 3 tahun.
"Khusus mengenai ketentuan KUR, nanti akan dibuatkan peraturan pemerintah tersendiri [yang berlaku] di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).
Airlangga menjelaskan ada 4 skema restrukturisasi KUR. Pertama, pemerintah akan memetakan dampak bencana alam terhadap debitur, lalu memberikan keringanan kepada mereka pada Desember 2025 hingga Maret 2026.
Selama periode ini tersebut, debitur tidak perlu membayar angsuran serta penyalur KUR juga tidak menerima angsuran dan tidak mengajukan klaim.
Kedua, pemerintah memberikan relaksasi untuk debitur KUR yang usahanya tidak bisa dilanjutkan sama sekali. Relaksasi yang diberikan dapat berupa penghapusan utang dalam masa tertentu.
Ketiga, untuk debitur KUR selain kedua kelompok di atas, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu kredit (tenor) atau menambah kredit (suplesi). Selain itu, diberikan pula subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 dan 2027 masing-masing sebesar 0% dan 3%.
"Kemudian, [keempat], untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan sebesar 3% di 2027. Pada tahun berikutnya nanti normal di angka 6%," kata Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan 3 provinsi yang terkena bencana mendapat restrukturisasi kredit baik dari perbankan maupun lembaga keuangan. Adapun lembaga keuangan yang dimaksud termasuk multifinance, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian.
Dia menjelaskan restrukturisasi kredit berlaku selama 3 tahun. Selain itu, kredit yang diberikan restrukturisasi akan dianggap current atau lancar, sehingga memudahkan pelaku usaha yang terdampak bencana untuk mengajukan kredit atau pembiayaan baru.
"Telah ada kebijakan yang diambil berdasarkan peraturan OJK terkait dengan penanggulangan bencana dalam POJK 19/2022 yang kami aktivasi untuk 3 provinsi tersebut minggu lalu," ucap Mahendra. (dik)
