JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewacanakan ijon pajak atau meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak tahun depan lebih awal guna menahan shortfall penerimaan pajak tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/12/2025)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut memang akan ada wacana untuk melakukan ijon pajak tersebut. "Ada, tapi belum tahu berapa (besaran penarikan ijon)," katanya seperti dikutip dari Harian Kontan.
Purbaya menjelaskan bahwa penerimaan pajak 2025 berpotensi mengalami pelebaran selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak atau biasa disebut dengan shortfall pajak. Namun demikian, pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah shortfall lebih parah.
"[Penerimaan pajak] shortfall, tapi kan ada effort-effort untuk itu di 2 bulan terakhir. [Shortfall] melebar, ya lebar tapi enggak melebar lebih parah," katanya.
Perlu diketahui, pemerintah memang memperkirakan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini tidak akan mencapai target yang ditetapkan. Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini mencapai Rp2.076,9 triliun.
Angka proyeksi tersebut sebesar 94,86% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2025 senilai Rp2.189,31 triliun. Purbaya juga belum mengkalkulasi angka shortfall terbaru mengingat setoran pajaknya masih terus masuk ke kas negara.
Namun, dia berkomitmen akan melakukan perubahan mulai tahun depan dengan mengevaluasi dan mengawasi kinerja pajak nasional secara lebih serius.
"Angkanya masih gerak, yang jelas tahun depan akan berubah saya akan lihat betul pajak seperti apa, saya akan hands on," tuturnya.
Selain topik di atas, ada juga ulasan mengenai penegasan Kementerian Keuangan mengenai usulan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2026. Lalu, ada juga bahasan perihal proyeksi tax ratio 2026-2027, bea keluar emas dan batu bara, dan lain sebagainya.
World Bank mengungkapkan 3 penyebab buruknya capaian pendapatan negara pada periode Januari hingga Oktober 2025.
Dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, World Bank mencatat rasio pendapatan negara hingga Oktober 2025 baru sebesar 8,9% dari PDB, lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 10,2%.
Terdapat 3 faktor yang menyebabkan penerimaan negara menurun. Pertama, harga komoditas yang turun. Kedua, adanya revisi regulasi restitusi dipercepat. Ketiga, dialihkannya penerimaan berupa dividen BUMN seiring dengan pembentukan BPI Danantara. (DDTCNews)
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menegaskan tidak ada rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2026.
Batasan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia tercatat tidak berubah dalam kurun 1 dekade terakhir. Ketentuan mengenai PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2016.
"Enggak ada, belum ada [rencana penyesuaian PTKP tahun depan]," katanya. (DDTCNews/Kontan)
World Bank mendorong pemerintah Indonesia untuk segera melakukan reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan. Tanpa reformasi perpajakan, defisit anggaran pada 2026 dan 2027 berpotensi melebar.
Dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, World Bank memperkirakan defisit anggaran pada 2026 dan 2027 akan mencapai 2,8% dan 2,9% dari PDB, sedangkan tax ratio masing-masing tahun diperkirakan hanya 9,7% dan 10,1% dari PDB.
"Dengan meningkatnya risiko pendapatan dan defisit pada 2026-2027, mobilisasi pendapatan yang lebih kuat kian mendesak. Pemerintah bisa fokus pada langkah-langkah cepat dalam administrasi pajak dan digitalisasi," tulis World Bank dalam laporannya. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-22/PJ/2025 yang memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Pembaruan tersebut merupakan perubahan kelima dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut ialah Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik No. B-293/DJ.V/BA.01.1/09/2025 tertanggal 19 September 2025.
"Terdapat usulan penetapan Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katolik Keuskupan Agung Medan (BERBAKTI KAM) sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi salah satu pertimbangan PER-22/PJ/2025. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pungutan bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.
Pengenaan bea keluar untuk batu bara ditargetkan menambah penerimaan negara senilai Rp20 triliun, sedangkan atas komoditas emas ditargetkan menyumbang setoran Rp3 triliun.
"Kayaknya 1 Januari [2026] berlaku, kita targetnya 'kan clear berapa triliun yang harus dicapai," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah akan memberikan izin kepada pelaku usaha kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk mendonasikan barang produksinya kepada korban bencana Sumatera.
Izin diberikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan setelah adanya persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya boleh didonasikan ke daerah bencana, penyerahan barang oleh pelaku usaha di KEK juga dibebaskan dari PPN.
"Oke dibebaskan PPN-nya, tapi juga diwaspadai, harus diserahkan ke instansi dan harus segera dikirim ke daerah bencana," kata Prabowo. (DDTCNews)
