BERITA PAJAK HARI INI

Realisasi Penerimaan Pajak Baru 75%, Hanya 27 KPP yang Capai Target

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Desember 2025 | 07.00 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Baru 75%, Hanya 27 KPP yang Capai Target

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 baru Rp1.634,43 triliun atau 74,65% dari target. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/12/2025).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memandang kinerja pengumpulan pajak membaik meski realisasi penerimaan pajak tersebut turun 3,21% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp1.688,64 triliun.

Lebih lanjut, kontraksi beberapa jenis penerimaan pajak tercatat tak sedalam pada bulan sebelumnya. Contoh, realisasi penerimaan PPh badan hingga November 2025 senilai Rp263,58 triliun, turun 9%. Kontraksi tersebut lebih rendah ketimbang kontraksi Oktober 2025 sebesar 9,6%.

"PPh badan pada November brutonya positif, tetapi secara neto masih ada restitusi sehingga dia masih negatif," ujar Suahasil.

Kemudian, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga November 2025 tercatat Rp660,77 triliun dengan kontraksi sebesar 6,6%, lebih baik dibandingkan dengan kontraksi hingga Oktober 2025 sebesar 10,3% (yoy).

"Setelah restitusi, PPN dan PPnBM itu masih negatif. Di akhir November, masih negatif 6,6%. Kalau hingga Oktober itu negatif 10,3%. Jadi, ada perbaikan. Namun, kami tetap berharap di Desember ini ada perbaikan yang lebih baik lagi," tutur Suahasil.

Menurut Suahasil sebagian penerimaan pajak lainnya akan dipindahbukukan menjadi penerimaan PPh atau PPN pada akhir tahun. Hingga November 2025, realisasi penerimaan dari pajak lainnya tercatat Rp186,33 triliun dengan pertumbuhan sebesar 21,5%.

Tingginya penerimaan pajak lainnya tersebut disebabkan maraknya penggunaan fitur deposit pajak oleh para wajib pajak.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan aktivasi akun Coretax DJP, rekomendasi BPK perihal risiko ketidakwajaran harga transaksi CPO, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Hanya 27 KPP yang Sudah Capai Target Penerimaan Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hanya ada 27 kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah mencapai target penerimaan pajak 2025. Jumlah tersebut baru 7,67% dari total 325 KPP yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ada 27 KPP yang sudah mencapai 100% dari 325 KPP. Pada periode yang sama tahun lalu, baru dua KPP [yang capai target],” katanya.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak masih kekurangan Rp554,9 triliun jika ingin mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini sejumlah Rp2.189,3 triliun. (Kontan)

Alasan DJP Lakukan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan upaya DJP melalui dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 ialah untuk menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum penyampaian SPT Tahunan.

"Ini supaya angsuran wajib pajak pada tahun berjalan ini sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan di 2026," katanya.

Sebagai informasi, Pasal 120 PER-11/PJ/2025 mengatur angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dari suatu tahun pajak bisa dihitung kembali bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebihi 125% dari PPh yang terutang tahun lalu. (DDTCNews)

DJP Berhasil Tagih Rp13,44 Triliun dari Putusan Sengketa Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan DJP berhasil menagih piutang pajak senilai Rp13,44 triliun dari putusan sengketa pajak yang sudah inkrah.

Purbaya mengatakan sebagian besar penunggak pajak bersedia membayar piutang dengan cara mencicil. Dia pun meyakini tunggakan setotal Rp60 triliun dapat dicairkan melalui serangkaian upaya penagihan yang dijalankan DJP.

"[Tunggakan yang ditagih] Rp13,44 triliun dari Rp60 triliun. Itu sebagian dicicil, sebagiannya masih minta diskusilah, tapi yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai," ujarnya. (DDTCNews)

Defisit APBN Tembus Rp Rp560 Triliun hingga November 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kinerja pendapatan negara hingga November 2025 terkumpul Rp2.351,5 triliun, dan belanja negara terealisasi Rp2.911,8 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN hingga November 2025 tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35% terhadap produk domestik bruto (PDB). Purbaya mengatakan angka defisit ini masih dalam batas aman karena di bawah target APBN 2025 sebesar 2,78%.

"Dengan perkembangan tersebut, defisit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35% terhadap PDB. Ini masih dalam batas yang terkelola dan sesuai desain APBN kita," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

BPK: Kemenkeu Perlu Waspadai Risiko Ketidakwajaran Harga Transaksi CPO

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk mewaspadai risiko ketidakwajaran harga transaksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

Menurut auditor pemerintah, hingga 2024, Kementerian Keuangan masih belum memiliki peraturan khusus terkait dengan penghitungan harga dasar komoditas CPO yang menjadi landasan untuk mengenakan pajak penghasilan.

"Berdasarkan hasil analisis atas Renstra DJP 2020-2024, diketahui DJP belum proaktif merencanakan monev maupun perencanaan perumusan dan harmonisasi regulasi perpajakan untuk memitigasi risiko ketidakwajaran harga transaksi CPO dan produk turunannya," sebut BPK. (DDTCNews)

Baru 7,7 Wajib Pajak yang Sudah Aktivasi Akun Coretax

DJP mencatat baru 7,7 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun wajib pajaknya melalui coretax system.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan total wajib pajak yang tercatat wajib melaporkan SPT Tahunan pada 2024 mencapai 14,9 juta wajib pajak. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax baru separuh atau 51,66%.

"Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta. Sementara itu, wajib pajak yang sudah aktivasi akun coretax 7,7 juta, jadi persentase 51,66%," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.