BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Juni 2025 | 08.00 WIB
Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan rencana penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/6/2025).

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan pemerintah akan mewajibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform marketplace.

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," tulis DJP.

Terdapat 6 poin yang disampaikan oleh DJP dalam keterangan resminya tersebut. Pertama, rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pengenaan pajak baru.

Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Kedua, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Keempat, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Kelima, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Untuk itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, DJP akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik.

Keenam, penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pemajakan atas transaksi yang menggunakan platform digital. Ada juga bahasan mengenai potensi sumber penerimaan pajak baru dari Koperasi Desa Merah Putih.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Respons Apindo terkait Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Pengusaha turut buka suara menanggapi rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita memilih untuk mendukung langkah pemerintah untuk 'menggeser' mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

"Kami mendukung pengenaan PPh final 0,5% bagi pelaku usaha online sesuai skema PP 55/2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM," kata Suryadi. (DDTCNews)

Banyak Belanja Prioritas, Sri Mulyani Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan pemerintah tetap berupaya menjaga kesinambungan fiskal meskipun banyak belanja negara yang mesti direalisasikan tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk memastikan program prioritas dapat terlaksana. Dengan strategi ini, defisit APBN bakal dijaga tetap dalam batas aman.

"Meskipun ada peningkatan belanja negara, kami tetap menerapkan disiplin yang baik. Artinya postur anggaran secara keseluruhan masih sama," katanya. (DDTCNews)

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemajakan atas transaksi yang menggunakan platform digital bakal menjadi salah satu strategi mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada awal tahun masih dihadapkan pada berbagai tantangan sehingga mengalami kontraksi. Pemerintah pun mencermati potensi pajak yang dapat dimaksimalkan, salah satunya transaksi pada platform digital.

"Semuanya kami lihat lebih cermat dan terperinci, termasuk pemajakan atas transaksi digital menggunakan platform," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

DJP memastikan data dan informasi yang digunakan penipu ketika melancarkan aksinya tidak berasal dari sistem internal otoritas.

Dalam beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP, penipu kerap mencantumkan data atau identitas wajib pajak. Contohnya, nama lengkap, nomor handphone, dan alamat rumah atau perusahaan.

"Saya pastikan ini bukan kebocoran dari DJP karena DJP terus berusaha memperkuat sistem keamanan supaya data wajib pajak bisa terlindungi dengan sangat baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (DDTCNews)

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Sumber Penerimaan Pajak Baru

Pemerintah meyakini program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa menjadi sumber penerimaan pajak baru. Hal ini disampaikan Pengawas Koperasi Ahli Madya dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Amin Suhadi.

Dalam acara Diseminasi Kajian Fiskal Regional Triwulan I 2025, Amin mengatakan seluruh target pembentukan KDMP di Lampung saat ini telah tercapai 100% atau 2.651 desa/kelurahan.

"Program ini mendapat dukungan fiskal untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan membuka potensi penerimaan pajak baru dari sektor koperasi berbasis desa," katanya. (Kontan)

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menegaskan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan dari pengusaha bukan pengusaha kena pajak (PKP) kepada instansi pemerintah.

Merujuk pada Pasal 126 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dalam hal instansi pemerintah memperoleh barang dari non-PKP, instansi pemerintah wajib memungut PPN yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.

"PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh instansi pemerintah ke kas negara menggunakan surat setoran pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108," bunyi Pasal 126 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.