BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Kuota Restitusi, Purbaya Klaim Pencairannya Tembus Rp160 T

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Mei 2026 | 07.00 WIB
Tak Ada Kuota Restitusi, Purbaya Klaim Pencairannya Tembus Rp160 T

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kantor pajak tidak menetapkan pembatasan ataupun kuota untuk pencairan restitusi pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (20/5/2026).

Purbaya mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan seperti biasa. Adapun total restitusi yang sudah dicairkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah sekitar Rp160 triliun sepanjang Januari-April 2026.

"Enggak ada kuota [pencairan restitusi di tiap kantor pajak]. Cuma kami lihat, kami perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak, kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," katanya.

Purbaya memandang restitusi yang dicairkan selama ini terlalu jumbo dan tidak terarah sehingga berdampak terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, lanjutnya, otoritas pajak lebih berhati-hati dan teliti dalam mencairkan restitusi.

Namun, dia menegaskan tidak ada pembatasan pencairan restitusi kepada wajib pajak. Dia hanya ingin memastikan bahwa restitusi benar-benar diberikan kepada wajib pajak terutama para pelaku usaha yang layak.

"Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun. Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Dia [dirjen pajak] saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, masih jalan terus," tutur Purbaya.

Guna mencegah kerugian negara karena kesalahan teknis maupun penyelewengan dalam pencairan kelebihan pajak, Purbaya menyebut kinerja restitusi pajak periode 2016-2025 kini sedang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pengembalian kelebihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun, dia menjamin akan menangani proses restitusi secara serius, dengan memperketat pencairan, serta menindak petugas pajak yang bermasalah dalam mencairkan restitusi.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai realisasi penerimaan pajak hingga April 2026. Lalu, ada juga bahasan perihal tarif cukai rokok 2027, template file XML untuk pengisian GIR, restitusi dipercepat, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel-artikel perpajakan lainnya.

Realisasi Penerimaan Pajak hingga April 2026 Tumbuh 16%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari–April 2026 mencapai Rp646,3 triliun.

Penerimaan pajak itu tumbuh sebesar 16,1% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, setoran pajak mencapai 27,4% dari target yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

"Penerimaan pajak sampai dengan April 2026 tumbuh solid sejalan dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Purbaya. (DDTCNews)

Defisit APBN Tercatat Sudah 0,64% dari PDB

Kementerian Keuangan melaporkan defisit APBN pada Januari-April 2026 senilai Rp164,4 triliun, atau setara dengan 0,64% dari produk domestik bruto (PDB). Adapun defisit anggaran pada tahun ini dirancang sebesar 2,68% dari PDB.

Defisit APBN terjadi lantaran belanja negara lebih besar ketimbang pendapatannya. Realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp918,4 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp1.082,8 triliun.

"Defisit anggaran tinggal Rp164,4 triliun atau 0,64% dari PDB," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Tak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok pada 2027

Pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2027. Adapun cukai rokok terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024, dan tidak ada perubahan pada 2025 maupun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah harus memastikan perekonomian dalam negeri sudah stabil dan tumbuh cukup tinggi, sebelum mengerek tarif pungutan cukai rokok tahun depan.

"[CHT] saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya ingin lihat stabilitas [ekonomi]," ujarnya. (DDTCNews)

DJP Akan Sediakan Template File XML untuk Pengisian GIR

Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan template file XML untuk pengisian Globe Information Return (GIR). Adapun GIR merupakan salah satu kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak Global Anti-Base Erosion (GloBE).

GIR merupakan informasi terkait dengan penerapan GloBE yang harus disampaikan entitas konstituen kepada dirjen pajak. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, DJP menyebut GIR harus dibuat dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi XML.

“GIR harus dibuat dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi extensible markup language (XML) sesuai dengan petunjuk pengisian XML yang dapat diakses melalui laman resmi DJP,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PER-6/PJ/2026. (DDTCNews)

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai dampak pelemahan nilai tukar rupiah yang telah menembus Rp17.600 per dolar AS terhadap biaya impor, terutama minyak mentah.

Purbaya menyatakan depresiasi nilai tukar rupiah masih dalam kalkulasi pemerintah, dengan kebutuhan impor minyak masih terkendali. Menurutnya, pemerintah juga sudah mengantisipasi dampak pelemahan nilai tukar rupiah tersebut terhadap APBN.

"Waktu kita hitung rupiahnya bukan seperti asumsi APBN yang sebelumnya, begitu kira-kira," ujarnya. (DDTCNews)

Penelitian Formal atas Restitusi Dipercepat PKP Berisiko Rendah

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap masa pajak.

Untuk memperoleh restitusi dipercepat, PKP berisiko rendah harus mengajukan permohonan. Permohonan tersebut diajukan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa PPN.

“Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak…, dirjen pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.