JAKARTA, DDTCNews – Selain faktur pajak umum, pengusaha kena pajak (PKP) juga dapat menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan.
Merujuk Pasal 62 PER-11/PJ/2025, ada 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, salah satunya pemberitahuan impor barang/PIB. PIB bisa digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan dari barang impor.
“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yaitu:...n. pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor, untuk impor barang kena pajak berwujud,” bunyi Pasal 62 huruf n PER-11/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Untuk mempermudah wajib pajak, data PPN dalam PIB tersebut akan terprepopulasi secara otomatis di coretax. Namun, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan agar data PPN dalam PIB dari sistem DJBC (Ceisa) dapat ditarik (terprepopulasi) ke sistem coretax.
Mula-mula PKP perlu masuk ke menu e-Faktur di coretax. Lalu, gulir halaman ke Bagian Dokumen Lain dan pilih opsi Pajak Masukan. Lalu, klik tombol Create From Interface. Sistem akan memunculkan pop-up window prepopulated data dan lengkapi kolom berikut:
Setelah semua kolom terisi, klik tombol Membuat. Apabila berhasil, sistem akan menarik data PPN dalam PIB dari sistem DJBC (Ceisa). Namun, ada kalanya wajib pajak mengalami kendala berupa tidak munculnya data PIB setelah mengklik tombol Create From Interface.
Dalam kondisi tersebut, PKP dapat memanfaatkan fitur “Kirim Ulang Faktur Pajak” di aplikasi Ceisa. Untuk memanfaatkan fitur tersebut, login ke portal Ceisa 4.0, kemudian pilih menu Single Core System dan submenu Dokumen Pabean.
Kemudian, cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang. Setelah itu, klik tombol Aksi yang ada pada ujung kanan baris dokumen tersebut. Lalu, klik Kirim Ulang Faktur Pajak. Sistem akan memunculkan pop-up notification “Konfirmasi Kirim Faktur Pajak. Apakah Anda yakin ingin mengirim faktur pajak dokumen ini?”, klik Ya, Kirim.
Untuk dokumen PIB yang memiliki Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) maka aka nada 2 opsi tipe dokumen yang dapat dipilih pada pop-up notification, yaitu PIB dan SPTNP. Pilih tipe dokumen yang sesuai, lalu klik Ya, Kirim. Simak Cara Kirim Ulang Data PIB yang Tidak Terprepopulasi di Coretax (dik)
