KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Harus Lewat DSI, Kontrak Dihormati Sepanjang Arm‘s Length

Muhamad Wildan
Selasa, 02 Juni 2026 | 11.30 WIB
Ekspor Harus Lewat DSI, Kontrak Dihormati Sepanjang Arm‘s Length
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada masa transisi akan dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang disepakati oleh eksportir dan mitra di luar negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kontrak yang sudah disepakati akan tetap dihormati sepanjang harga komoditas pada kontrak sudah arm's length.

"Terkait dengan kontrak, tentu perusahaan akan menghormati kontrak masing-masing sejauh kontrak tersebut arm's length transaction dengan harga acuan yang mengacu pada harga yang ditentukan," ujar Airlangga, dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Pada masa transisi terhitung sejak 1 Juni 2026 hingga akhir 2026, eksportir wajib menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI melalui portal CEISA 4.0 pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Eksportir perlu menambahkan informasi berupa checkbox di tab "Pernyataan" bahwa data ekspor tersebut akan disampaikan kepada DSI sebagai bentuk pelaporan.

Adapun data ekspor yang diteruskan kepada DSI adalah ekspor komoditas dengan kode HS yang masuk dalam ruang lingkup ketentuan tersebut.

Dengan skema ini, DSI akan memonitor data eksportir, pemilik barang, serta penerima barang di negara tujuan. Data tersebut akan menjadi landasan untuk pengambilan keputusan ke depan.

"Tahapan-tahapan ini akan dievaluasi dalam waktu 3 bulan, termasuk memperhitungkan kesiapan sistem dari DSI itu sendiri," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI atas komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dilaksanakan mulai 1 Juni 2026.

Implementasi ekspor satu pintu dimaksud akan diawali dengan masa transisi. Pada masa ini, eksportir tetap melaksanakan ekspor secara mandiri tetapi harus menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada DSI.

Ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan sepenuhnya dilaksanakan oleh DSI selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.