JAKARTA, DDTCNews – Pasca berlakunya coretax, Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan deposit pajak. Deposit pajak menjadi opsi pembayaran baru selain melalui kode billing.
Wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit pajak sepanjang saldonya mencukupi. Untuk itu, wajib pajak perlu melakukan top up saldo deposit pajak terlebih dahulu sebelum bisa menggunakannya.
“Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak,” Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Wajib pajak bisa top-up saldo deposit pajak melalui menu Pembayaran dan submenu Layanan Mandiri Kode Billing. Adapun setoran untuk deposit pajak memiliki kode aun pajak (KAP) 411618 dengan 2 jenis kode jenis setoran (KJS).
Pertama, KAP 411618 dan KJS 100. KAP-KJS 411618-100 ini digunakan untuk setoran deposit pajak secara umum. Misal, setoran deposit pajak yang akan digunakan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pada SPT PPh Masa.
Kedua, KAP 411618 KJS 200. KAP-KJS 411618-200 digunakan untuk menyetorkan deposit pajak untuk pembayaran pajak terkait dengan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan di antaranya harus melampirkan: (i) penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak; dan (ii) Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara, apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Ringkasnya, wajib pajak harus melunasi PPh yang kurang dibayar berdasarkan perhitungan sementara (estimasi) agar bisa mengajukan permohonan perpanjangan. Nah, pelunasan PPh kurang bayar sebelum mengajukan permohonan perpanjangan waktu inilah yang menggunakan KAP-KJS 411618-200. Simak Dapat Izin Perpanjangan SPT, Perhatikan Logika Pelunasannya di Coretax
Perincian ketentuan mengenai KAP-KJS deposit pajak tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024. Merujuk lampiran PER-10/PJ/2024, sebenarnya ada 3 jenis KJS untuk deposit pajak, yaitu sebagai berikut:
