JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memerinci lini masa pelaporan pajak minimum global. Salah satunya ialah perihal batas waktu pendaftaran penambahan status wajib pajak GloBE. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/5/2026).
DJP mengingatkan para entitas yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.
"Jadi harus mendaftar paling lambat 30 September 2026. Mengapa harus mendaftar? Ini karena ada kriterianya," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti dalam seminar Kompak yang digelar oleh Pusdiklat Pajak dan FEB UGM.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status dimaksud harus disampaikan oleh wajib pajak GloBE selambat-lambatnya 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat (1) PER-6/PJ/2026, pendaftaran dilakukan oleh entitas konstituen atau anggota joint venture group dari grup perusahaan multinasional yang omzetnya mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Bila tahun pengenaan GloBE adalah pada 2025, permohonan penambahan status harus diajukan oleh entitas anggota grup perusahaan multinasional paling lambat pada 30 September 2026.
Setelah melakukan pendaftaran guna memperoleh status sebagai wajib pajak GloBE, pajak tambahan atau top-up tax sehubungan dengan GloBE harus dilunasi pada akhir tahun, yakni 31 Desember 2026.
Seusai melakukan pembayaran, wajib pajak GloBE juga harus menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, GloBE information return (GIR), ataupun notifikasi paling lambat pada 30 Juni 2027.
Menurut Dwi, kehadiran pajak minimum global akan menjadi solusi bagi negara berkembang dalam mengamankan hak pemajakannya di tengah situasi global yang makin tidak menentu.
"Bagaimanapun, 75% APBN kita dari pajak. Di tengah situasi seperti sekarang di mana situasi ekonomi dunia sedang tidak menentu, lagi-lagi pajak menjadi andalan," ujar Dwi.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai potensi tambahan penerimaan dari pajak minimum global. Lalu, ada juga bahasan mengenai penyalahgunaan transfer pricing, realisasi pelaporan SPT Tahunan, ekspor SDA lewat Danantara, dan lain sebagainya.
Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji menjabarkan 7 tantangan yang harus dihadapi oleh otoritas pajak dan wajib pajak dalam implementasi pajak minimum global.
Salah satu tantangan tersebut ialah ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion rules (GloBE) bukanlah rezim yang bersifat statis. Rezim tersebut berkembang secara dinamis sejalan dengan perkembangan ekonomi dan politik global terkini.
"Kalau kita belajar pajak minimum global, itu bukan barang jadi. Itu barang yang setiap tahun ada perkembangan baru," ujar Bawono. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut banyak kasus manipulasi transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, terutama dalam ekspor sumber daya alam (SDA).
Purbaya menyebut Lembaga National Single Window (LNSW) menemukan praktik penyalahgunaan transfer pricing dalam ekspor SDA oleh eksportir CPO. Menurutnya, terdapat kecenderungan eksportir menjual komoditas ke anak usaha di Singapura sebelum mengirimkan tujuan akhir.
"Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi. Laporan income-nya di Indonesia rugi, kecil sekali. Di sini saya juga rugi pajak penghasilan, jadi saya rugi banyak," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Pemerintah memberikan pengecualian kepada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dari kewajiban ekspor SDA melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Kewajiban mengekspor komoditas SDA melalui BUMN bakal diatur dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, pemerintah telah memutuskan untuk mengecualikan sektor hulu migas dari ketentuan pada PP tersebut.
"Bapak Presiden memutuskan PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi, enggak ada kena dengan itu. Enggak perlu ada keraguan,” kata Bahlil. (DDTCNews/Kontan)
DJP telah menerima sebanyak 13,32 juta SPT Tahunan PPh 2025 hingga 20 Mei 2026.
Jumlah SPT yang dihimpun otoritas pajak itu terdiri atas 12,36 juta SPT orang pribadi dan 958.240 SPT badan. Porsi SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak badan mencapai sekitar 7,19% dari total SPT Tahunan yang diterima oleh DJP.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 20 Mei 2026 tercatat 13,32 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews)
DJP memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara dari penerapan skema pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) mencapai Rp4,49 triliun. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari tiga mekanisme utama yang mulai diadopsi Indonesia.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan terdapat sekitar 722 grup usaha yang terdampak penerapan GMT. Dari jumlah tersebut, 46 grup perusahaan multinasional memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021–2024.
Bimo memerinci potensi tambahan penerimaan dari GMT berasal dari beberapa mekanisme utama. Untuk skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.
Sementara itu, kontribusi terbesar diperkirakan datang dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan nilai mencapai Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional. Untuk skema Under Tax Payment Rule (UTPR), DJP masih akan menghitung potensinya. (DDTCNews/Kontan)
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengenakan pajak kendaraan listrik di daerah sebelum populasi electric vehicle (EV) nasional mencapai tingkat yang lebih matang.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho mengatakan insentif kendaraan listrik masih dibutuhkan untuk menjaga momentum transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
“Selama populasi kendaraan listrik belum melampaui atau setidaknya mendekati 50 persen dari total kendaraan, insentif masih perlu terus diberikan,” katanya. (Kontan)
