TATA kelola pajak rezim pemerintahan Hindia Belanda terbukti bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan sebuah ‘kerajaan improvisasi’ yang sangat rapuh, terfragmentasi, serta bergantung pada kompromi dan negosiasi.
Maarten Manse, melalui studi historiografi perpajakan yang berjudul Empire of Improvisation: Taxation and Governance in Indonesia ini melakukan dekonstruksi fundamental terhadap konsep keterbacaan (legibility) yang diperkenalkan oleh James C. Scott (1998).
Jika Scott melihat pajak sebagai arsitektur yang menyederhanakan realitas sosial demi kontrol total, Manse berpendapat pada zaman kolonial, Indonesia memilih untuk ‘tidak membaca’ (standoffish) atau membiarkan ketidakjelasan administratif demi menjaga efisiensi biaya dan stabilitas politik.
Ketidakmampuan birokrasi Eropa saat masa kolonial untuk menembus truth regimes masyarakat pribumi terangkum jelas dalam frustasi seorang asisten afdeling (sekarang bupati) bernama Victor E. Korn di Bali Selatan pada 1929.
Korn diperintahkan untuk memungut pajak penghasilan terpadu (unified income tax), bagian dari agenda reformasi pajak Kerajaan Belanda yang akan diimplementasikan di Indonesia.
Setiap tahunnya Korn mengeluh, “Setiap saya datang ke desa-desa, … saya melihat pemandangan ratusan rakyat Bali yang duduk diam membisu saat saya harus menghitung pajak yang harus mereka bayar.”
Anekdot ini menggarisbawahi bahwa pretensi modernitas negara kolonial sebenarnya berdiri di atas kapasitas administratif yang kerdil dan rapuh.
Melalui buku ini, Manse mengeksplorasi bagaimana pajak digunakan sebagai alat untuk membangun hubungan antara ‘penjajah’ dan ‘terjajah’, serta tantangan dan berbagai variabel kunci di dalamnya dari Aceh hingga Maluku.
Di Aceh, pemerintah kolonial memfungsikan uleebalang sebagai ‘benteng perantara’ pajak. Pemberian hak memungut pajak kepada elit lokal ini menjadi upaya pragmatis untuk mengamankan stabilitas di wilayah yang secara militer belum sepenuhnya tunduk.
Sebaliknya, di Sumatera Barat, pajak yang dipaksakan berbenturan keras dengan struktur adat matrilineal yang berbasis kepemilikan komunal sehingga memicu Perang Kamang pada 1908.
Kerja paksa yang menjadi retorika pembebasan feodalisme di Jawa tetap berfungsi sebagai instrumen utama, sedangkan besaran pajak ditentukan melalui negosiasi kolektif antara pejabat desa dan pejabat kolonial.
Sementara itu, di Ambon, pascaruntuhnya praktik monopoli rempah-rempah, struktur dati dan soa menjadi sorotan yang dimanipulasi oleh pemerintah kolonial untuk menciptakan daftar wajib pajak.
Di pedalaman Seram yang sulit dijangkau, Belanda menggunakan konsep ‘negara panggung’ untuk memungut pajak. Para kepala suku pedalaman diberikan simbol kekuasaan dan didandani agar tampak seperti penguasa kolonial yang sah.
Karya Maarten Manse ini merupakan koreksi tajam terhadap birokrasi dalam pembentukan negara. Dengan menekankan peran improvisasi, Manse menegaskan adanya ketergantungan jalur (path dependency) yang kuat dalam sejarah pajak Indonesia.
Kegagalan rezim kolonial dalam membangun kontrak sosial yang transparan dan berbasis data yang akurat telah mewariskan tantangan perpajakan yang masih dihadapi hingga sekarang.
Buku tersebut membuktikan bahwa secara kritis tantangan saat ini bukanlah masalah teknis semata, melainkan warisan langsung dari struktur hibrida kolonial yang mencampuradukkan birokrasi formal dengan negosiasi personal yang tidak transparan.
Sebagai refleksi, Manse menegaskan bahwa tanpa legitimasi politik dan pemahaman atas struktur sosial-lokal, setiap upaya modernisasi fiskal hanya akan menjadi ‘negara panggung’ baru yang indah di atas kertas tetapi rapuh saat diimplementasikan.
Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library.
Hingga saat ini, DDTC Library memiliki total 5.053 koleksi literatur yang mendukung kajian perpajakan sebagai multidisiplin ilmu dan telah meraih rekor MURI sebagai Perpustakaan Pajak dengan Koleksi Terbanyak di Indonesia pada 10 Juli 2026.
Sebelum mengunjungi DDTC Library, publik bisa terlebih dahulu melakukan konfirmasi lewat hotline: +62-21-2938-2700 atau email: [email protected]. Kunjungi pula Instagram DDTC Library untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru terkait dengan literatur perpajakan. (dik)
