PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 02 Februari 2025 | 10.30 WIB
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Beleid tersebut dirilis untuk mengatur ulang organisasi dan tata kerja sekretariat komite pengawas perpajakan (Setkomwasjak) guna mendukung sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

“Perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja melalui penyederhanaan struktur organisasi pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan,” bunyi pertimbangan PMK 116/2024, dikutip pada Minggu (2/2/2025).

Sesuai dengan ketentuan, Setkomwasjak merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Setkomwasjak bertanggung jawab kepada ketua Komwasjak dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekjen Kemenkeu. Secara struktur organisasi, setkomwasjak terdiri atas bagian umum dan kelompok jabatan fungsional.

Struktur organisasi Setkomwasjak tersebut berbeda ketimbang dengan aturan terdahulu. Berdasarkan PMK 117/2018, Setkomwasjak terdiri atas bagian umum, pengaduan dan mediasi, pengawasan pajak, pengawasan kepabeanan dan cukai, dan kelompok jabatan fungsional.

PMK 116/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2024. Berlakunya PMK 116/2024 sekaligus mencabut PMK 117/2018. Secara umum, PMK 116/2024 terdiri atas 9 bab dan 28 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1
    Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 116/2024.

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

  • Pasal 2
    Pasal ini menerangkan kedudukan Setkomwasjak. Selain itu, pasal ini mengatur bahwa Setkomwasjak dipimpin oleh sekretaris.
  • Pasal 3
    Pasal ini menyatakan tugas Setkomwasjak adalah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komwasjak.
  • Pasal 4
    Pasal ini memerinci 7 fungsi yang diselenggarakan oleh Setkomwasjak guna menjalankan tugasnya.

BAB III SUSUNAN ORGANISASI

  • Pasal 5
    Pasal ini menguraikan struktur organisasi Setkomwasjak yang terdiri atas: (i) bagian umum; dan (ii) kelompok jabatan fungsional. Perincian struktur tersebut juga telah dijelaskan pada lampiran.

BAB IV BAGIAN UMUM

  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur tugas dari bagian umum Setkomwasjak.
  • Pasal 7
    Pasal ini memerinci 14 fungsi yang diselenggarakan oleh bagian umum Setkomwasjak dalam rangka menjalankan tugasnya.
  • Pasal 8
    Pasal ini memerinci subbagian yang ada pada bagian umum.
  • Pasal 9
    Pasal ini mengatur tugas dari setiap subbagian dari bagian umum.

BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  • Pasal 10
    Pasal ini mengatur kedudukan dari kelompok jabatan fungsional beserta ketentuan penetapannya dan tugasnya.
  • Pasal 11
    Pasal ini mengatur tata kerja kelompok jabatan fungsional beserta struktur timnya.
  • Pasal 12
    Pasal ini mengatur ketentuan terkait dengan jumlah, tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional.

BAB VI TATA KERJA

  • Pasal 13
    Pasal ini mengatur setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
  • Pasal 14
    Pasal ini menyatakan Setkomwasjak harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit.
  • Pasal 15
    Pasal ini mengatur kewajiban Setkomwasjak untuk menyampaikan laporan administratif kepada Sekjen Kemenkeu.
  • Pasal 16
    Pasal ini mengatur setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Setkomwasjak.
  • Pasal 17
    Pasal ini mengatur setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi Kemenkeu serta dengan instansi lain di luar Kemenkeu.
  • Pasal 18
    Pasal ini mengatur pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing.
  • Pasal 19
    Pasal ini mengatur setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Setkomwasjak harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
  • Pasal 20
    Pasal ini mengatur setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Setkomwasjak harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja.
  • Pasal 21
    Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Setkomwasjak bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Pasal 22
    Pasal ini menyatakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Setkomwasjak berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Setkomwasjak.
  • Pasal 23
    Pasal ini menyatakan perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Setkomwasjak sebagaimana diatur dalam PMK.

BAB VII JABATAN

  • Pasal 24
    Pasal ini mengatur jenis jabatan dari sekretaris Komwasjak, kepala bagian pada Setkomwasjak, dan kepala subbagian pada Setkomwasjak.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

  • Pasal 25
    Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari PMK 117/2018 ke PMK 116/2024.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP 

  • Pasal 26
    Pasal ini mengatur bahwa pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Setkomwasjak berdasarkan PMK 116/2024 dilaksanakan maksimal 1 tahun setelah PMK 116/2024 diundangkan.
  • Pasal 27
    Pasal ini mengatur berlakunya PMK 116/2024 sekaligus mencabut PMK 117/2018.
  • Pasal 28
    Pasal ini mengatur PMK 116/2018 berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk melihat PMK 116/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.