PENGADILAN PAJAK

Pengumuman! Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 21 Juni 2026 | 08.30 WIB
Pengumuman! Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak
<p>Pengumuman No. PENG-1/PHPP/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memulai rekrutmen calon hakim guna memenuhi kebutuhan hakim di Pengadilan Pajak.

Untuk mengikuti rekrutmen tersebut, peserta bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai dari 22 Juni sampai dengan 13 Juli 2026.

"Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri," bunyi Pengumuman No. PENG-1/PHPP/2026, dikutip pada Minggu (21/6/2026).

Terdapat syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi untuk turut serta dalam rekrutmen. Syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2026;
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
  6. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  9. Sehat jasmani dan rohani.

Sementara itu, syarat khusus yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
  2. Berumur paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026;
  3. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun, atau mempunyai pengalaman sebagai hakim pada MA dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun;
  4. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada DJP;
  5. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang diwajibkan sesuai ketentuan atau Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi PNS Kemenkeu untuk 3 tahun terakhir;
  6. Memiliki motivasi, loyalitas, kompetensi, dan integritas tinggi;
  7. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi;
  8. Memiliki pengetahuan tentang hukum;
  9. Bagi PNS, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
  10. Bagi PNS, diusulkan oleh Instansi yang bersangkutan.

Pendaftaran untuk mengikuti rekrutmen dilaksanakan dengan mengunggah berkas dengan ukuran masing-masing maksimal 10 MB. Berkas yang harus diunggah antara lain:

  1. Scan asli KTP;
  2. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna biru;
  3. Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai yang dapat diunduh setelah melakukan input biodata pada saat melakukan pendaftaran online;
  4. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Keuangan di Jakarta yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai format yang dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id;
  5. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai sesuai format yang dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id;
  6. Surat Pernyataan Pengalaman Kerja yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai sesuai format yang dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id disertai dokumen pendukung berupa SK jabatan, SK pengangkatan, surat keterangan dari instansi/organisasi/asosiasi, atau dokumen pendukung lainnya;
  7. Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai S-1/D-IV, beserta Ijazah dan Transkrip Nilai jenjang pendidikan tinggi yang pernah ditempuh sebelumnya atau setelahnya hingga jenjang tertinggi;
  8. Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang paling rendah diterbitkan oleh Polres setempat dan masih berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2026;
  9. Scan asli Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri yang masih berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2026;
  10. Scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Pemerintah yang ditetapkan pada masa pendaftaran tanggal 22 Juni s.d. 13 Juli 2026;
  11. Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023, 2024 dan 2025 yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai sesuai format yang dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id;
  12. Bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, untuk tahun 2023, 2024 dan 2025;
  13. Bukti penyampaian LHKPN bagi yang diwajibkan sesuai ketentuan atau LHK bagi PNS Kemenkeu, untuk tahun 2023, 2024 dan 2025;
  14. Scan asli SK Kepangkatan terakhir, bagi pelamar berstatus PNS; dan
  15. Surat Pengusulan dari Instansi tempat bekerja sesuai format yang dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id, bagi pelamar berstatus PNS.

Peserta rekrutmen akan diseleksi dalam 4 tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi substansi, seleksi kelayakan dan kepatutan, serta seleksi wawancara.

Peserta rekrutmen diminta senantiasa memantau laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/ untuk mengetahui informasi terbaru dan pengumuman lebih lanjut.

Seluruh keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.