[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tentukan Harga, Prabowo Ingin Bentuk Bursa Komoditas

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 17 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Tentukan Harga, Prabowo Ingin Bentuk Bursa Komoditas
<p>Presiden Prabowo Subianto.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memutuskan untuk membentuk bursa mineral dan komoditas strategis sebagai kelanjutan dari penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Prabowo mengatakan Indonesia adalah salah satu produsen utama beberapa komoditas. Namun, Indonesia justru tidak turut berandil dalam pembentukan harga komoditas dimaksud karena justru ditentukan di negara lain.

"Mereka yang tidak punya komoditas ini, masa mereka menentukan berapa harga komoditas itu? Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi semacam ini. Kitanya punya barang, orang lain menentukan harganya," ujar Prabowo dalam pidato penyampaian RAPBN 2026 dan Nota Keuangannya, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Oleh karena itu, bursa mineral dan komoditas strategis akan segera dibentuk dan dioperasikan mulai tahun depan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Indonesia akan berhenti menjadi tempat negeri, tempat komoditas digali tetapi harga dan keuntungannya ditentukan oleh negara lain. Kita bukan hanya ingin menjadi penghasil komoditas dunia, kita harus ikut menentukan harga komoditas dunia. Kita ingin jadi Indonesia tempat komoditas diperdagangkan," ujar Prabowo.

Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis akan diikuti dengan penetapan Indonesia reference price atas beragam komoditas ekspor utama Indonesia.

Menurut Prabowo, Indonesia reference price akan memfasilitasi terciptanya pasar yang lebih transparan, liquid, dan dipercaya oleh dunia.

"Produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor akan bertemu dalam satu sistem yang diawasi dengan data transaksi yang lebih terang dan ruang penipuan yang makin sempit," ujar Prabowo.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pun mengatakan bahwa pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis merupakan tindak lanjut UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis akan diterbitkan selambat-lambatnya 17 September 2026.

"Bursa mineral dan komoditas strategis ini tentunya diharapkan menjadi salah satu kebijakan pendalaman pasar di dalam negeri serta menjadi acuan harga terkait mineral dan komoditas strategis," ujar Friderica. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.