[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KABUPATEN KLUNGKUNG

Pemda dan DJP Temukan Ratusan Pelaku Usaha Belum Masuk Sistem Pajak

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 17 Agustus 2026 | 12.00 WIB
Pemda dan DJP Temukan Ratusan Pelaku Usaha Belum Masuk Sistem Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gianyar melakukan penyisiran lapangan (canvassing) di wilayah Nusa Penida dan Nusa Lembongan.

Wakil Bupati Klungkung Tjok Gde Surya Putra mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha terdata sekaligus memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Dari hasil penyisiran, terdapat 113 pelaku usaha yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

"Pemkab Klungkung telah melaksanakan kegiatan penyisiran dengan tim DJP melalui KPP Pratama Gianyar untuk memastikan setiap pelaku usaha terdata dalam sistem, dan memahami setiap hak dan kewajiban perpajakannya,” katanya, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Menurut Tjok Gde temuan tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan. Ia menilai persoalannya bukan hanya terkait pemungutan pajak, tetapi juga memastikan aktivitas usaha yang telah berjalan masuk dalam basis data perpajakan.

Dia juga meminta setiap temuan dari kegiatan lapangan untuk dapat ditindaklanjuti dengan jelas. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan secara berkala agar data hasil penyisiran tidak berhenti sebagai laporan.

"Kegiatan ini harus memiliki rencana aksi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dari kegiatan di lapangan agar kerja sama ini benar-benar menghasilkan hasil yang dapat dirasakan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menuturkan pembaruan data menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan penerimaan. Dengan data yang terbaru, penggalian potensi penerimaan, kegiatan pengawasan, serta tindak lanjut terhadap wajib pajak bisa lebih efektif.

Dia juga menambahkan kerja sama antara DJP dan pemerintah daerah dalam memperkuat basis data menjadi langkah penting. Dia berharap kerja bersama itu dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memastikan potensi penerimaan dapat ditindaklanjuti.

"Perjanjian kerja sama harus benar-benar diwujudkan melalui langkah nyata seperti pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi kepada wajib pajak," tutur Darmawan seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.