JAKARTA, DDTCNews â Wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan untuk kepentingan perpajakan dengan memenuhi prinsip taat asas. Prinsip taat asas berarti prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu, wajib pajak harus konsisten dalam menggunakan metode pembukuan termasuk metode penyusutan dan amortisasi. Namun, perubahan metode penyusutan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak.
âPerubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak,â bunyi Pasal 28 ayat (6) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Senin (17/8/2026).
Berdasarkan memori penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, permohonan perubahan metode pembukuan tersebut harus diajukan kepada dirjen pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
Perincian ketentuan permohonan perubahan metode pembukuan, termasuk metode penyusutan, tercantum dalam PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 10 ayat (4) PER-8/PJ/2025, untuk mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan ada 4 hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Kedua, menyampaikan pernyataan bahwa:
Ketiga, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:
Keempat, telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak, khusus untuk permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk kali kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PER-8/PJ/2025, permohonan perubahan metode pembukuan harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan. Apabila ditelusuri, permohonan perubahan metode pembukuan, termasuk metode penyusutan, kini bisa diajukan via coretax.
Adapun permohonan tersebut diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada halaman âBuat Permohonan Layanan Administrasiâ, wajib pajak bisa memilih kategori sublayanan âAS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Bukuâ. Simak Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan via Coretax (dik)
