[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Ubah Metode Penyusutan Pajak? Ketahui Syarat dan Ketentuannya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 17 Agustus 2026 | 13.00 WIB
Ingin Ubah Metode Penyusutan Pajak? Ketahui Syarat dan Ketentuannya
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan untuk kepentingan perpajakan dengan memenuhi prinsip taat asas. Prinsip taat asas berarti prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk itu, wajib pajak harus konsisten dalam menggunakan metode pembukuan termasuk metode penyusutan dan amortisasi. Namun, perubahan metode penyusutan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak.

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 28 ayat (6) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Berdasarkan memori penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, permohonan perubahan metode pembukuan tersebut harus diajukan kepada dirjen pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Perincian ketentuan permohonan perubahan metode pembukuan, termasuk metode penyusutan, tercantum dalam PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 10 ayat (4) PER-8/PJ/2025, untuk mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan ada 4 hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Kedua, menyampaikan pernyataan bahwa:

  • perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
  • tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
  • permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali.

Ketiga, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:

  • telah menyampaikan: SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
  • tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
  • tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan

Keempat, telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak, khusus untuk permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk kali kedua dan seterusnya.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PER-8/PJ/2025, permohonan perubahan metode pembukuan harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan. Apabila ditelusuri, permohonan perubahan metode pembukuan, termasuk metode penyusutan, kini bisa diajukan via coretax.

Adapun permohonan tersebut diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada halaman “Buat Permohonan Layanan Administrasi”, wajib pajak bisa memilih kategori sublayanan “AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku”. Simak Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan via Coretax (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.