[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
ADMINISTRASI PAJAK

Pembeli Wapu Buat Nota Retur, Gimana Implikasinya?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 17 Agustus 2026 | 15.30 WIB
Pembeli Wapu Buat Nota Retur, Gimana Implikasinya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pembuatan nota retur oleh pembeli yang merupakan wajib pungut (Wapu) seperti BUMN akan mengurangi nilai PPN yang dipungut sekaligus pajak masukan masa berjalan.

Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembuatan retur atas faktur pajak dengan kode 03 (Wapu selain instansi pemerintah) secara otomatis mengurangi pajak masukan sekaligus mengurangi PPN yang harus disetor di masa berjalan dilakukannya retur.

“Dalam ‘SPT Masa PPN bagi PKP ‘, terjadi ‘subsidi silang’ akibat perannya sebagai ‘Pembeli (yang mengkreditkan pajak masukan)’ dan sebagai ‘Pemungut (yang wajib menyetor PPN)’, yang akhirnya saling meniadakan sehingga BUMN tidak dirugikan secara cash flow,” jelas penyuluh DJP melalui Channel Telegram FAQ Coretax, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Bagi BUMN yang merupakan PKP, nota retur yang diinput akan bernilai minus di Formulir Lampiran B2 (Jika dapat dikreditkan sesuai ketentuan).

Pajak masukan yang berkurang tersebut akan masuk ke Bagian II.D SPT Masa PPN dengan nilai negatif. Dengan demikian, secara matematis akan membuat PPN Kurang Bayar BUMN seolah bertambah di Bagian III Induk SPT PPN.

Di sisi lain, coretax juga otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN.

Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan) maka nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D SPT Masa PPN. Angka di Bagian III.D ini berfungsi sebagai pengurang pajak keluaran reguler yang harus disetor oleh BUMN.

Ringkasnya, coretax otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN. Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan), nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D.

Sementara itu, bagi BUMN yang bukan merupakan PKP pelaporannya lebih sederhana melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Nota retur diinput dengan nilai minus di Formulir L1 SPT Masa PPN.
  • Nilai minus ini langsung memotong total kewajiban setoran PPN pemungutan BUMN ke kas negara pada bulan tersebut.
  • Jika total akhirnya menjadi Lebih Bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

“Intinya, BUMN tidak perlu khawatir akan ada pembayaran ganda atau kerugian. Sistem coretax sudah merancang agar penurunan hak PM akibat retur diimbangi persis dengan penurunan kewajiban setoran PUT,” jelas penyuluh DJP.

Sebagai informasi, channel Telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.