[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KPP PRATAMA SORONG

Fiskus Edukasi Bendahara Soal Pajak yang Melekat di Belanja Pemerintah

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 | 14.00 WIB
Fiskus Edukasi Bendahara Soal Pajak yang Melekat di Belanja Pemerintah
<p>Suasana kegiatan edukasi perpajakan yang diadakan oleh KPP Pratama Sorong. (foto:&nbsp;Grahita Pradana)</p>

SORONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara hybrid yang diikuti oleh bendahara atau penanggung jawab keuangan dari 21 unit instansi pemerintah pusat pada 12 Agustus 2026.

Kepala KPP Pratama Sorong Teddy Ferdian mengatakan kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dari instansi pemerintah pusat.

“Hal ini juga selaras dengan kebijakan strategis DJP dalam bentuk Compliance Improvement Plan (CIP) yang menyasar peningkatan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (17/8/2026).

Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Sorong Wahyudi Darmawan Hardiansyah memberikan materi yang menyebutkan bahwa seluruh aspek pajak instansi pemerintah tidak terlepas dari belanja anggaran yang telah dilakukan selama ini.

"Secara sederhana, pajak belanja pemerintah itu melekat pada 3 hal penting, yakni belanja pegawai, belanja barang, dan belanja jasa. Jenis pajak belanja pemerintah seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN, PPh final, dan lain-lain," tuturnya.

Selain memberikan materi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak instansi pemerintah, penyuluh juga memberikan materi mengenai tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan melalui laman Coretax DJP.

Para peserta pun aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai masukan berkaitan dengan penggunaan Coretax DJP. Sebagian menyampaikan masih terdapat beberapa kondisi data yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

Contoh, mekanisme pembayaran dengan mekanisme langsung yang tidak membaca validitas nilai yang dimasukkan pada laman coretax sehingga memungkinkan data pemotongan pajak berbeda dengan yang tertera di akun coretax.

Di tempat yang sama, penyuluh pajak KPP Pratama Sorong Grahita Pradana meminta tiap bendahara melakukan aktivasi akun Coretax DJP, melakukan pembaruan detail kontak nomor telepon dan surat elektronik, hingga pembaruan data penanggung jawab unit instansi pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.