JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif belanja tahun 2027 senilai Rp5,4 triliun saat rapat bersama Komisi XI DPR.
Pagu indikatif senilai Rp5,4 triliun tersebut lebih rendah dibandingkan dengan anggaran belanja yang dialokasikan kepada DJP pada 2026 setelah dilakukan efisiensi, yakni senilai Rp5,42 triliun.
"Pagu indikatif DJP senilai Rp5,4 triliun ini lebih rendah sekitar Rp23 miliar dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2026 setelah efisiensi senilai Rp5,42 triliun," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026).
Pagu indikatif yang diusulkan pada tahun depan terdiri dari belanja pegawai senilai Rp390 miliar, belanja barang senilai Rp4,59 triliun, dan belanja modal senilai Rp420 miliar. Belanja pegawai di DJP tergolong rendah mengingat belanja dimaksud sudah disentralisasi di Setjen Kemenkeu.
Bila diperinci berdasarkan fungsinya, belanja DJP pada tahun depan terdiri dari belanja untuk fungsi utama senilai Rp4,81 triliun serta untuk fungsi pendukung senilai Rp583,81 miliar.
Belanja untuk fungsi utama dimaksud terdiri dari belanja terkait kegiatan pengawasan dan penegakan hukum senilai Rp1,97 triliun, kegiatan perluasan basis pajak senilai Rp919,02 miliar, serta kegiatan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel senilai Rp678,98 miliar.
Kemudian, belanja untuk fungsi utama tersebut juga diperuntukkan untuk kegiatan pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp665,4 miliar, dan kegiatan kebijakan perpajakan senilai Rp578,59 miliar.
Untuk diperhatikan, kegiatan pada fungsi pendukung contohnya ialah pengelolaan organisasi dan SDM, keuangan dan barang milik negara, serta pengawasan internal.
"Mohon berkenan pimpinan dan Bapak Ibu anggota Komisi XI DPR untuk menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 senilai Rp5,4 triliun," ujar Bimo. (rig)
