KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 13 Juni 2024 | 16.30 WIB
Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Ilustrasi.

DEMAK, DDTCNews - Kabupaten Demak adalah sebuah wilayah pemerintahan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Daerah yang terkenal dengan masjid agungnya ini merupakan lumbung padi Jawa Tengah.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), berdasarkan data DJPK, Kabupaten Demak mencatatkan pendapatan mencapai Rp508,06 miliar pada 2023. Jumlah tersebut di antaranya berasal dari pajak daerah senilai Rp194,23 miliar,

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak 12/2023. Melalui beleid tersebut, Pemkab Demak di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP dan jenis objeknya. Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Demak.

  • 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,14% untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP lebih dari Rp500 juta.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis transaksi yang mendasari perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun tarif yang ditetapkan antara 1,5% sampai dengan 5%, dengan perincian sebagai berikut:

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu, tenaga listrik dari sumber lain, dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dengan perincian sebagai berikut.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkab Demak memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.

Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.