BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan insentif pajak khusus dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2026.
Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor baru di GIIAS bisa memperoleh keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 10%.
"Pak Gubernur [Dedi Mulyadi] memberikan 2 insentif. Pertama, pajak untuk BBNKB. Jadi transaksi yang dilakukan di GIIAS dapat diskon 10%. Di tempat lain tidak kita lakukan itu, hanya di GIIAS saja," ujar Asisten Daerah Bidang Ekbang Pemprov Jawa Barat Sumasna, dikutip pada Jumat (11/9/2026).
Kedua, masyarakat juga bisa memperoleh keringanan PKB sebesar 10% bila pajak dimaksud dibayarkan di booth Bapenda Jawa Barat pada GIIAS Bandung 2026.
Perlu dicatat, GIIAS Bandung 2026 diselenggarakan hanya selama 5 hari, yakni pada 9 hingga 13 September 2026 di Sudirman Grand Ballroom.
Kedua insentif di atas diklaim sebagai upaya Pemprov Jawa Barat dalam mendorong pertumbuhan ekosistem industri serta untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sumasna mengatakan Pemprov Jawa Barat berkepentingan untuk menjaga keberlangsungan sektor otomotif mengingat kendaraan bermotor memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
"Pendapatan utama topangannya adalah dari pajak kendaraan. Dalam konteks itu kita berkepentingan terhadap bagaimana mendorong ekosistem otomotif di Jawa Barat ini tetap survive," ujar Sumasna. (dik)
