KAMUS PAJAK

Apa Itu KP2KP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Juli 2020 | 14:08 WIB
Apa Itu KP2KP?

UNTUK melaksanakan tugas yang diamanatkan PMK 234/2015 s.t.d.t.d PMK 212/2017, Ditjen Pajak (DJP) mengklasifikasikan organisasinya menjadi dua unit, yaitu unit kantor pusat dan unit kantor operasional.

Unit kantor pusat menjalankan fungsi DJP sebagai perumus kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Sementara itu, unit kantor operasional berperan untuk menjalankan fungsi teknis operasional serta penunjang.

Tugas unit kantor operasional di antaranya melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak (WP). Tugas ini utamanya menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kantor pelayanan pajak (KPP). Namun, luasnya wilayah Indonesia membuat DJP juga membentuk KP2KP.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan KP2KP?

Sebagai unit kerja dari DJP, KPP diklasifikasikan menjadi tiga jenis yang dibedakan berdasarkan segmentasi WP yang dilayani. Tiga jenis KPP tersebut yaitu, KPP wajib pajak besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Simak pula kamus ‘Apa Itu KPP?’

Adapun KPP Pratama adalah KPP yang menangani WP berdasarkan lokasi. Cakupan layananan berdasarkan lokasi ini membuat KPP yang juga disebut sebagai Small Tax Office (STO) ini menjadi KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Dibandingkan dengan KPP WP Besar dan KPP Madya, KPP Pratama memiliki dan menangani WP dengan jumlah lebih besar. Hal ini menjadi lumrah mengingat WP yang ditangani KPP Pratama merupakan WP yang tidak tercakup sebagai WP besar, yang secara kuantitas jauh lebih tinggi.

Namun, untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP, maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dilaksanakan oleh unit KP2KP.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017, KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

Lebih lanjut, Pasal 63 PMK 210/2017 menyatakan tugas KP2KP adalah melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan serta melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan.

Selain itu, KP2KP juga ditugasi memberikan dan/atau menghapus nomor pokok wajib pajak (NPWP), mengukuhkan dan/atau mencabut pengusaha kena pajak (PKP), memberikan dan/atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan, serta mendukung pelaksanaan tugas KPP Pratama.

Dalam melakukan tugas itu setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

aKeempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor.

Sebelum menjadi KP2KP, pada 1992 instansi ini awalnya dikenal dengan Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa). Selanjutnya pada 1995, instansi tersebut berubah menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4). Hingga akhirnya pada 2006 dibentuklah KP2KP.

Pembentukan KP2KP dilakukan karena adanya modernisasi sistem administrasi perpajakan sebagai bagian dari upaya pelaksanaan good governance. Selain itu, pembentukan KP2KP juga ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan efektivitas organisasi instansi vertikal DJP.

Latar belakang tersebut membuat DJP memandang perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal dengan menetapkan PMK 132/2006. Beleid tersebut menjadi dasar pembentukan KP2KP. Namun, beleid itu kini sudah dicabut dan digantikan dengan PMK 210/2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:00 WIB KP2KP MUKOMUKO

Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi