TALIWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang mengadakan kelas terkait dengan deposit pajak bagi bendahara dan perangkat pemerintah desa di Kabupaten Sumbawa Barat pada 17 Juli 2026.
Kepala KP2KP Taliwang Mochamad Suparmanto menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya temuan saldo deposit pajak milik sejumlah pemerintah desa yang belum digunakan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.
"Masih banyak yang menganggap pembayaran deposit sama dengan pembayaran pajak. Padahal, deposit hanya menjadi saldo pada akun wajib pajak. Kewajiban baru selesai setelah saldo digunakan dalam pelaporan SPT Masa," katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (22/7/2026).
Suparmanto pun menegaskan pembayaran ke deposit pajak tak serta-merta menyelesaikan kewajiban pajak. Saldo deposit harus terlebih dahulu dialokasikan pada SPT Masa PPh Pasal 21 atau SPT Masa Unifikasi setelah wajib pajak membuat bukti potong sesuai ketentuan.
Melalui kelas pajak, lanjutnya, peserta memperoleh pendampingan mulai dari pembuatan bukti potong, penyusunan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi, hingga penggunaan saldo deposit sebagai pelunasan pajak pada Coretax DJP.
Sesi praktik juga dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi peserta saat menjalankan kewajiban perpajakan.
KP2KP Taliwang, lanjut Suparmanto, berharap pemerintah desa makin memahami mekanisme administrasi perpajakan pada Coretax DJP. Alhasil, pemanfaatan deposit pajak menjadi lebih optimal dan kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.
Sementara itu, salah satu peserta dari Pemerintah Desa Mantar mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme deposit pajak.
"Selama ini kami mengira pembayaran deposit sudah menyelesaikan kewajiban pajak. Setelah ikut kelas ini, kami memahami saldo deposit masih harus digunakan saat pelaporan SPT Masa sehingga kewajiban perpajakan benar-benar selesai," tuturnya. (rig)
