JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengevaluasi fasilitas pajak atas mobil listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan jumlah mobil listrik di Jakarta terus tumbuh sehingga menimbulkan potential loss atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Potential loss untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 kendaraan bermotor, sedangkan BBNKB itu Rp1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan bermotor," ujar Lusiana, dikutip pada Senin (27/7/2026).
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, Lusiana mengatakan jumlah mobil listrik di Jakarta tercatat bertumbuh sebesar 33%.
Tak hanya itu, mayoritas mobil listrik yang ada di Jakarta merupakan kendaraan kedua dan seterusnya. Oleh karena terdapat insentif, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat mengenakan PKB dengan tarif progresif atas mobil listrik dimaksud.
"Pemilik mobil listrik yang merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78% sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita tinjau kembali dengan pemerintah pusat," ujar Lusiana.
Dari total seluruh mobil listrik yang ada di Indonesia, sekitar 63% di antaranya terdaftar sebagai kendaraan bermotor yang berlokasi di Jakarta.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta per semester I/2026 tercatat sudah mencapai Rp23,88 triliun. (dik)
