BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pegawai pajak memberikan edukasi perihal fungsi dan peran strategis Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam sebuah talkshow yang digelar pada 10 Juni 2026.
Kepala KP2KP Pringsewu Taufan Abdullah menjelaskan KP2KP merupakan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang bertugas memberikan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari KPP Pratama.
“KP2KP adalah perpanjangan tangan DJP yang bertugas memberikan layanan, edukasi, dan konsultasi perpajakan. Kehadirannya memudahkan masyarakat dan wajib pajak dalam mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor pajak yang lebih jauh,” katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (26/6/2026).
Selain pelayanan administrasi pajak, lanjut Taufan, KP2KP juga aktif mengedukasi masyarakat, pelaku usaha, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan guna meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Kepala KP2KP Kalianda Kuntarto Purnomo menuturkan terdapat beberapa layanan yang bisa didapat masyarakat melalui KP2KP antara lain dari pendaftaran dan perubahan data NPWP, penghapusan NPWP, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan lain sebagainya.
“KP2KP hadir untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan kepada masyarakat. Wajib pajak dapat memperoleh berbagai layanan administrasi dan konsultasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak yang lebih jauh,” tuturnya.
Lebih lanjut, KP2KP juga menjadi pusat konsultasi perpajakan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan perihal pelaporan SPT, penggunaan aplikasi perpajakan digital, hingga pemahaman atas ketentuan perpajakan terbaru.
Selain itu, KP2KP aktif melaksanakan penyuluhan perpajakan melalui kegiatan tatap muka maupun media daring untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Di samping fungsi pelayanan dan edukasi, KP2KP juga memiliki peran strategis dalam melakukan pemantauan potensi perpajakan di wilayah kerjanya melalui kegiatan pengamatan, pengumpulan, dan pengolahan data. (rig)
