JAKARTA, DDTCNews - Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral. Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti pengunduran diri Perry sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Bank Indonesia s.t.d.t.d UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo, tentu dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata Prasetyo, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan tahapan berikutnya dari pengunduran diri tersebut adalah penerbitan keputusan presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan gubernur BI. Sesuai dengan ketentuan dalam UU BI, jabatan gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara.
Sementara itu, Destry menyatakan Perry mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi. Penetapannya sebagai pejabat gubernur sementara BI telah dilaksanakan dalam rapat dewan gubernur BI pada 26 Juli 2026.
Destry menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI. Bank sentral, lanjutnya, akan tetap menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Selain itu, BI akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing. (dik)
