BANJIRNYA produk impor ke pasar domestik berpotensi menekan keberadaan industri lokal, terutama yang memproduksi barang sejenis. Guna mencegah atau mengatasi dampak dari lonjakan barang impor, UU Kepabeanan mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Hal ini berarti, barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi.
Ketentuan pengenaan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34 Tahun 2011. Salah satu konsep krusial yang menjadi syarat diterapkannya tindakan pengamanan ini adalah adanya kerugian serius dan ancaman kerugian serius. Lantas, apa yang dimaksud dengan istilah tersebut menurut PP 34/2011?
Merujuk PP 34/2011, pemerintah bisa mengenakan BMTP apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Selain itu, BMTP juga dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Secara definisi, kerugian serius berarti kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri. Sementara itu, ancaman kerugian serius adalah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
Sederhananya, kerugian serius merujuk pada kondisi penurunan kinerja industri domestik yang sudah terlanjur terjadi dan signifikan. Di sisi lain, ancaman kerugian serius merujuk pada kondisi preventif. Artinya, kerugian yang signifikan belum sepenuhnya terjadi, tetapi berpotensi terjadi apabila pemerintah tidak segera mengambil tindakan pengamanan.
Kondisi ini menjadi faktor penting karena BMTP baru dapat dikenakan setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya hubungan kausalitas antara lonjakan barang impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian tersebut
Sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) PP 34/2011, penyelidikan oleh KPPI dapat dilakukan berdasarkan permohonan industri dalam negeri. Untuk mengajukan permohonan penyelidikan maka industri dalam negeri di antaranya harus melampirkan dokumen yang membuktikan adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius.
Selain berdasarkan permohonan, KPPI dengan inisiatif sendiri juga dapat melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan BMTP. Penyelidikan berdasarkan inisiatif KPPI ini dapat dilakukan apabila KPPI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius.
Merujuk laman Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), terdapat 8 indikator yang membuat suatu temuan dapat dikategorikan sebagai kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Pertama, tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri.
Kedua, turun atau naiknya penjualan. Ketiga, turun atau naiknya produksi. Keempat, turun atau naiknya produktivitas. Kelima, turun atau naiknya kapasitas terpakai. Keenam, laba atau rugi. Ketujuh, berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja. Kedelapan, turun atau naiknya persediaan. (rig)
