KP2KP MAJENANG

Kantor Pajak Edukasi Pengelola Paud Bikin Bupot dan SPT via Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Juni 2026 | 11.30 WIB
Kantor Pajak Edukasi Pengelola Paud Bikin Bupot dan SPT via Coretax
<p>KP2KP Majenang memberikan edukasi kepada plengelola PAUD. (foto:&nbsp;Yogi Sukrisno Putra)</p> <p>&nbsp;</p>

CIPARI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang memberikan edukasi penggunaan Coretax DJP kepada pengelola dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 12 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Majenang Nunung Budiyanto menyampaikan materi edukasi Coretax DJP. Dia pun memaparkan kewajiban perpajakan lembaga PAUD mulai dari pembuatan bukti pemotongan pajak, pelaporan SPT Masa PPh, hingga pelaporan SPT Tahunan Badan.

“Lembaga PAUD perlu memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib, mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT. Melalui coretax, seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (24/6/2026).

Sebagai informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta dari 40 lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kecamatan Cipari.

Nunung memandang pemanfaatan sistem digital merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, kantor pajak akan terus memberikan edukasi sehingga wajib pajak bisa memahami penggunaan coretax.

“Kami berharap melalui edukasi ini, para peserta dapat memahami alur pelaporan pajak dengan baik dan dapat melaksanakannya secara mandiri melalui sistem Coretax DJP,” tuturnya.

Selain memberikan materi, kegiatan edukasi juga dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta diberikan kesempatan mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan mekanisme pembuatan bukti potong dan tata cara pelaporan SPT.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP sendiri adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.