Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
[News] Banner Whatsapp Channel
RESENSI BUKU

Melihat Peran Norma Sosial dalam Mendorong Kepatuhan Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 Juli 2026 | 11.00 WIB
Melihat Peran Norma Sosial dalam Mendorong Kepatuhan Pajak

KEPATUHAN pajak (tax compliance) tidak hanya ditentukan oleh maraknya penegakan hukum atau besarnya sanksi. Kedua aspek ini penting, tetapi bukan menjadi satu-satunya alasan yang menentukan seseorang atau wajib pajak mau patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

John Cullis, Philip Jones, dan Alan Lewis dalam artikelnya berjudul Social Norms, Culture, and Endogeneity (2010) menyatakan bahwa keputusan wajib pajak untuk patuh membayar pajak tidak hanya didasari oleh pertimbangan untung-rugi secara finansial, atau rasa takut karena diancam denda dan hukuman.

Dalam artikel Cullis dkk yang dimuat dalam buku berjudul Developing Alternative Frameworks for Explaining Tax Compliance (2010) tersebut juga dijelaskan banyak faktor non-ekonomi yang turut memengaruhi wajib pajak untuk patuh atau tidak, di antaranya seperti norma sosial, budaya, dan psikologi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan norma atau norma sosial sebagai aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.

Norma sosial juga dimaknai sebagai pemahaman bersama tentang tindakan yang wajib, diizinkan, atau dilarang (Crawford dan Ostrom, 2000). Namun, norma yang dipelajari tiap individu bisa bervariasi. Salah satunya tergantung pada paparan budaya (culture) di lingkungan masing-masing.

Untuk menggambarkan hubungan antara norma sosial dan kepatuhan pajak, analisis statistik menunjukkan bahwa terdapat korelasi antara kekuatan norma (norm strength) dan prevalensi norma (norm prevalence).

Kekuatan norma adalah proporsi masyarakat yang meyakini mereka harus membayar pajak secara jujur, terlepas dari apakah benar-benar dilakukan atau tidak. Jadi, kekuatan norma ini menggambarkan apa yang dianggap benar oleh masyarakat, bukan apa yang mereka lakukan.

Sementara itu, prevalensi norma adalah proporsi masyarakat yang benar-benar mematuhi norma tersebut. Adapun prevalensi norma cenderung dipengaruhi oleh kekuatan norma membayar pajak secara jujur.

Artinya, makin banyak orang yang meyakini bahwa membayar pajak secara jujur ialah kewajiban maka semakin banyak pula orang yang benar-benar berperilaku jujur dalam membayar pajak.

Keseimbangan (equilibrium) tercapai ketika proporsi masyarakat yang berpikir dan meyakini mereka harus mematuhi norma sama dengan jumlah masyarakat yang benar-benar mematuhi norma yang berlaku (kekuatan norma = prevalensi norma).

Namun demikian, dalam praktiknya, hubungan kedua variabel tersebut tidak selalu dalam kondisi seimbang. Sebab, pola perilaku masyarakat bermacam-macam. Bisa saja banyak orang yang berpikir harus jujur membayar pajak, tetapi tidak semua melakukannya (kekuatan norma lebih besar dari prevalensi norma).

Sebaliknya, bisa saja banyak orang yang patuh membayar pajak, tetapi mereka tidak memiliki keyakinan moral yang tinggi untuk mematuhi norma yang berlaku (kekuatan norma lebih rendah dari prevalensi norma).

Perlu diperhatikan pula, norma yang berlaku di masyarakat pun tidak muncul begitu saja, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya, faktor politik, ajaran agama, serta faktor sosial lain, seperti pendidikan, pengalaman, dan lingkungan sekitar.

Menurut pendekatan norma sosial yang dibahas Cullis dkk, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh pemeriksaan dan penegakan hukum, tetapi juga keseimbangan antara apa yang diyakini masyarakat sebagai perilaku yang benar (kekuatan norma) dan apa yang benar-benar dilakukan masyarakat (prevalensi norma).

Karena itu, tingkat kepatuhan pajak di suatu negara bisa berbeda-beda. Walhasil, kepatuhan pajak dinilai sebagai produk gabungan dari faktor internal masyarakat, yakni moral dan norma sosial, serta faktor eksternal seperti ketegasan penegakan hukum dan kinerja otoritas pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.