[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KP2KP NGABANG

Puluhan ASN yang Belum Lapor SPT Tahunan Dipanggil Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Juli 2026 | 13.00 WIB
Puluhan ASN yang Belum Lapor SPT Tahunan Dipanggil Kantor Pajak
<p>Suasana pelayanan pajak di KP2KP Ngabang. (foto:&nbsp;Tim KP2KP Ngabang)</p>

NGABANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengirimkan surat imbauan kepada sejumlah wajib pajak yang aktif, tetapi tidak kunjung melaporkan SPT Tahunannya.

Petugas pajak dari KP2KP Ngabang Syahrico Radya Fachrezi menjelaskan kantor pajak melakukan monitoring dan edukasi kepada wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan seusai masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi berakhir.

“Hasilnya, sejumlah ASN Kabupaten Landak mendatangi KP2KP Ngabang setelah menerima surat imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (20/7/2026).

Pada pekan pertama Juli, lebih dari 50 ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Landak diundang KP2KP Ngabang lantaran masih belum melaporkan SPT Tahunan.

Beberapa dari mereka mengaku lupa, serta ada pula yang merasa tidak wajib pajak melaporkan SPT lantaran penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Syahrico menjelaskan seluruh wajib pajak orang pribadi yang berstatus aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setahun sekali pada periode 1 Januari hingga 31 Maret.

Dia menambahkan wajib pajak dengan status nomor pokok wajib pajak (NPWP) aktif tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, walaupun penghasilannya mengalami penurunan menjadi di bawah PTKP,

“Jika ingin mengubah status NPWP-nya, para wajib pajak disarankan untuk mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif melalui Coretax DJP, dengan syarat telah melaporkan SPT Tahunan serta tidak memiliki tunggakan utang pajak,” tutur Syahrico.

Syahrico menegaskan kantor pajak berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara mengirimkan surat imbauan maupun undangan edukasi bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan atau belum melaporkan seluruh penghasilan dan bukti potong yang diperoleh.

Email dan surat dari DJP maupun surat dari KP2KP Ngabang merupakan sarana komunikasi, edukasi serta pengawasan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.