Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KP2KP MEMPAWAH

WP Nyaris Kena Tipu, Fiskus Ingatkan Lagi Jangan Beri OTP ke Siapa pun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Juli 2026 | 13.00 WIB
WP Nyaris Kena Tipu, Fiskus Ingatkan Lagi Jangan Beri OTP ke Siapa pun
<p>Wajib pajak tengah berkonsultasi dengan petugas pajak (fiskus) dari KP2KP Mempawah. (foto:&nbsp;Tim Dokumentasi KP2KP Mempawah)</p>

MEMPAWAH, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah untuk berkonsultasi setelah menjadi target dugaan penipuan yang mengatasnamakan DJP pada 6 Juli 2026.

Wajib pajak tersebut menceritakan dirinya dihubungi oleh seseorang melalui panggilan WhatsApp yang mengaku sebagai petugas DJP. Pelaku menyampaikan informasi perpajakan milik wajib pajak secara terperinci dan benar sehingga korban mempercayai identitas pelaku.

“Selanjutnya, korban diarahkan mengunduh aplikasi M-Pajak, mentransfer uang Rp10.000 dengan alasan biaya materai, serta diminta memberikan kode one time password (OTP),” kata petugas pajak KP2KP Mempawah Arnold P. Siagian dikutip dari situs DJP, Rabu (15/7/2026).

Arnold menambahkan korban mulai menyadari adanya kejanggalan saat dimintai konfirmasi sidik jari saat akan masuk ke aplikasi mobile banking. Pada saat yang sama, layar telepon selulernya tiba-tiba menjadi hitam dan tidak dapat dikendalikan.

Merasa panik, korban segera mencabut kartu SIM dan mematikan telepon selulernya sebagai langkah antisipasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada petugas, tidak terdapat dana yang hilang dari rekening korban.

Arnold menjelaskan DJP tidak pernah meminta informasi pribadi, kode OTP, PIN, kata sandi, maupun data rahasia lainnya melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Seluruh komunikasi DJP hanya dilakukan melalui saluran resmi, seperti email dengan domain @pajak.go.id, atau aplikasi resmi DJP.

"Pelaku penipuan saat ini makin canggih karena mampu memperoleh informasi tertentu yang bikin korban yakin mereka merupakan petugas resmi. Untuk itu, wajib pajak harus selalu verifikasi dan jangan memberikan kode OTP, PIN, atau data pribadi kepada siapa pun,” tuturnya.

Arnold pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengurusan perpajakan tanpa identitas yang jelas. Menurutnya, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah kerugian akibat berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.

Apabila menemukan indikasi penipuan, dia meminta masyarakat untuk segera menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di laman www.pajak.go.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.