“Dalam hal edukasi pajak, sejatinya Indonesia tak kalah progresif. Selama 10 tahun terakhir, kita memiliki berbagai program. Mulai dari pajak bertutur, inklusi pajak dalam muatan materi pembelajaran di jenjang pendidikan tertentu, pembentukan fungsional penyuluh pajak, hingga pelayanan informasi melalui berbagai platform.
Berbagai program tersebut harus memiliki dukungan kuat dari pemangku kepentingan lainnya, termasuk konsultan pajak dan akademisi di berbagai perguruan tinggi. Otoritas pajak tidak dapat menyelenggarakan edukasi pajak sendirian. Tugas kita bersama ialah berbagi peran, terus mengedukasi pentingnya peran pajak secara konsisten, serta merumuskan muatan dan bentuk edukasi pajak yang efektif bagi berbagai lapisan masyarakat.
Tidak lupa, dibutuhkan pula keberpihakan pemerintah untuk mengedepankan pembelajaran pajak secara keilmuan dan menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat standardisasi kompetensi. Perguruan tinggi juga dapat berperan dalam memastikan program edukasi pajak sebagai sarana untuk merangsang pemikiran-pemikiran kritis dan bukan hanya sebagai sarana doktrinasi satu arah.
Satu hal yang pasti, investasi pada edukasi pajak bukan untuk menghilangkan penolakan soal pajak. Namun, mindset yang lebih terbuka dan budaya kesadaran pajak yang lambat laun terbentuk akan memudahkan implementasi agenda pemerintah di bidang pajak. Tanpa adanya edukasi pajak yang memadai, agaknya sulit bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela dan sebagai konsekuensi logis meningkatkan tax ratio.”
- Founder DDTC Darussalam melalui artikel Empat Permasalahan Fundamental Sistem Pajak di Indonesia. Artikel ini dimuat dalam buku Pemikiran 100 Ekonom Indonesia: Resiliensi Ekonomi Domestik sebagai Fondasi Menghadapi Gejolak Dunia (Indef, 2025). Artikel ini juga dimuat ulang dalam buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (DDTC, 2026).
