[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KP2KP SAMBAS

Pekerjaan Bebas Seperti Mekanik Lepas Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Juli 2026 | 19.30 WIB
Pekerjaan Bebas Seperti Mekanik Lepas Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%
<p>Wajib pajak tengah berkonsultasi dengan petugas pajak di KP2KP Sambas. (foto:&nbsp;Tim KP2KP Sambas)</p>

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi dan edukasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak yang berprofesi sebagai mekanik freelance pada 29 Juni 2026.

Petugas pajak dari KP2KP Sambas Muhammad Hafiz Aditya menjelaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, profesi mekanik lepas dikategorikan sebagai pekerjaan bebas.

“Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (8/7/2026).

Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah kegiatan tersebut mulai dilakukan.

Hafiz juga meluruskan miskonsepsi perihal tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Dia menjelaskan penghasilan dari pekerjaan bebas dikecualikan dari penggunaan tarif PPh final 0,5%.

“Artinya, penghasilan mekanik lepas akan dihitung menggunakan tarif umum progresif Pasal 17 UU PPh yang berbasis pada penghasilan neto,” ujarnya.

Hafiz juga memaparkan metode penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Secara umum, pelaku pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU KUP.

Namun, pada pasal 28 ayat (2), dijelaskan bahwa kewajiban pembukuan itu dikecualikan jika wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas memiliki peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

Dengan kata lain, wajib pajak orang pribadi dimaksud cukup melakukan pencatatan. Melalui skema pencatatan, penghasilan neto dapat dihitung secara praktis dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) berdasarkan ketentuan dalam PER 17/PJ/2015.

“Wajib pajak yang memilih menggunakan NPPN wajib untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret,” tutur Hafiz.

Bagi wajib pajak baru, pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut wajib disampaikan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak, mana yang lebih dahulu, sesuai dengan Pasal 450 ayat (3) PMK 81/2024.

Hafiz juga mengingatkan jika wajib pajak pada suatu tahun pajak telah memilih menyelenggarakan pembukuan maka pada tahun-tahun pajak berikutnya tidak diperbolehkan lagi untuk menggunakan metode pencatatan atau memanfaatkan NPPN.

Guna mempertegas pemahaman, Hafiz memberikan simulasi langsung mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi sekaligus mengedukasi konsep kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang sehingga proses belajar tidak sebatas teori. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.